Wartawan Tidak Ada Hak Untuk Apa Saja Dana BOS Digunakan Dan SPJ sekolah Karena Sudah Diperiksa

IMG_20221109_103337 (1)

JAKARTA, FAJARNEWS belum lama ini Media online FajarNews menerima laporan terkait Pemberitaan yang dipublikasikan oleh media cetak cakrawala tentang Penggunaan Dana Bos yang tak Transparan, baik itu untuk apa saja. Termasuk sistem pembayaran untuk perawatan Gedung sekolah SDN jati 06 Pagi yang sekarang kecamatan pulogadung jakarta timur wilayah 1.

Saat dikonfirmasi Umar selaku mantan kepala sekolah SDN jati 06 dan sekarang menjabat sebagai kepala sekolah SDN jatinegara kaum 01 Mengatakan Kalo dana BOS & BOP sudah di aplod di Erkas itu tidak ada masalah dan sudah benar, dan wartawan itu tidak perlu tau tentang SPJ sekolah karena bukan kewenangan wartawan, karena yang wajib tau itu sudin dan dinas pendidikan, dan kami juga udah diperiksa jadi dari mana penyelewengan Dana BOS & BOP, ujarnya Umar selasa (22/11/2022).

Padahal disini sudah jelas ada undang-Undang keterbukaan informasi pubik (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Sedangkan pihak Sudin pendidikan jakarta timur wilayah 1 Linda sampai saat ini belum ada balasan surat dari media cakrawala yang dikirim pada tanggal 08/11/2022 belum ada balasan yang resmi dari Sudin pendidikan sendiri seakan membiarkan surat itu tidak penting.

Dan media cakrawala juga mengirimkan surat ke inspektorat pembantu jakarta timur dengan nomor surat 743/konf-TB/SKH-CKW/2022 Belum ada tindak lanjutnya surat itu sampai sekarang ini. (Red)