Wartawan Online Dilarang Ketemu Kepala Sekolah & Dilarang Bekerjasama Dengan SDN Malakasari 13

Jakarta, FajarNews – Undang Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Menjamin Awak media Yang Melakukan Peliputan Di wilayah mana pun mendapat jaminan dan perlindungan negara (Indonesia).
Apalagi, peliputan dilakukan disekolah SDN malakasari 13 pagi kecamatan Duren sawit jakarta timur wilayah 1 yang berbasis penggunaan dana anggaran dari pemerintah.
Fakta berbeda diterapkan disalah satu sekolah SDN malakasari 13 pagi kecamatan Duren sawit jakarta timur wilayah 1 Diduga, disekolah tersebut hak wartawan dibatasi, alias hanya wartawan cetak saja yang boleh bekerja sama atau langganan disekolah tersebut.
Saat hendak dikonfirmasi kepala sekolah SDN malakasari 13 ibu zurety tidak mau bertemu dan ada salah satu humas yang mengaku sebagai humas sekolah SDN malakasari 13 yang berinisial (IR) Mengatakan saya yang diberi tanggung jawab penuh oleh kepala sekolah dan mengaku saya juga ada orang dekat di Dewan Pers sambil nada kasar dan keras dan saat itu juga dia langsung telpon orang dewan Pers ngk tau apa yang dibicarakan nya dan langsung mengusir wartawan online fajarNews sambil membentak dan menyuruh security kalo ada wartawan seperti ini jangan dikasih masuk ucapannya Senin (17/3/2025).
Mengenai ada dugaan tidak boleh wartawan online bekerja sama dengan SDN malakasari 13 ada aturan dari atas seperti kasatlak dan sudin ucapannya
Pihak sudin pendidikan Jakarta Timur wilayah 1 siang tadi belum dapet dimintai keterangan mengenai kasus terkait larangan wartawan online bekerja sama dengan sekolah yang bisa berlangganan di sekolah hanya wartawan cetak saja, (bersambung)