Tuduhan tindak pidana Pencucian uang JPU Terhadap IrfanSuryanegara dan Istri tidak terbukti karena bukan Negara yang di rugi kan

IMG-20240123-WA0066

Bandung, Fajarnews – Terkait berita yang mengatakan bahwa PK Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty ditolak adalah berita bohong, sebab tanggal 22 Januari 2024 kemarin telah ditandatangani Akta Bersama oleh Irfan Suryanegarainisial dan Endang Kusumawaty didampingi oleh Kuasa Hukumnyanya Ronny Perdana Manullang, SH serta Boni M.T Pasaribu, SH bersama dengan Jaksa Penuntut Umum.

Bahwa saat persidangan PK ketika kuasa hukum Irfan Suryanegara  menghadirkan Saksi Ahli , dikatakan pula oleh ahli jika Tindak Pidana Pencucian Uang seharusnya tidak dapat dikenakan kepada Pribadi dan Pribadi, karena seharusnya Hanya yang merugikan negaralah yang dapat dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang,

Bahwa terkait terhadap kerugian yang ada dalam dakwaan jaksa yaitu kurang lebih Rp. 58 milyar tidaklah dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang tingkat pertama, sehingga hal tersebut dapat dianggap kabur dan ini sudah kami tanggapi dalam memori PK kami menurut Ronny.

Kemudian ahli juga berpendapat bahwa peristiwa hukum yang terjadi antara Irfan Suryanegara dan Korban Berinisial (SG) adalah peristiwa Perdata dan hal tersebut sejalan dengan pertimbang Majelis Hakim pada tingkat pertama pula.

Bahwa saat sebelum sidang, korban berinisial SG hadir dan mencoba memprovokasi Irfan Suryanegara dengan menegur dan mengatakan untuk bayar Hutang, hal ini justru adalah pengakuan dari korban berinisial SG jika memang sebenarnya unsur bisnis sangat kental didalam kasus ini, namun mengapa hal tersebut luput dari pertimbangan hakim Agung yang mengakibatkan teranulirnya putusan pada tingkat pertama. Disinilah letak kekeliruan hakim yang kami lihat dan juga kami jadikan alasan utama dalam memori PK kami.

Dan didalam persidangan diterangkan pula oleh Ahli jika Tindak Pidana Pencucian Uang haruslah disertakan LHA (laporan hasil audit) karena hal tersebut penting untuk melihat kerugian pasti yang dialami oleh korban, sedangkan dalam perkara ini tidak ada LHA , sehingga tidak pantas untuk dikatagorikan sebagai peristiwa pidana.

Didalam sidang Irfan Suryanegara  sempat pula meminta agara Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan sumpah Muhaballah sesuai dengan agama islam, dengan tujuan apakah benar jika JPU juga berkeyakinan bahwa Irfan Suryanegara benar melakukan sebuah kejahatan seperti yang dituduhkan oleh berinisial SG Namun sayang hal tersebut tidak dapat diterima dan diakomodir oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara PK pada tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Ronny sebagai kuasa hukum juga menghimbau agar tidak ada intervensi dari pihak luar dalam perkara ini, biarlah perkara ini diperiksa dengan keilmuan dan keadilan oleh Hakim Agung agar terciptanya sebuah kebenaran berdasarkan Fakta yang terungkap dipersidangan. Maka jika nanti kami temui ada yang mencoba untuk melakukan hal – hal berupa intervensi maka kami sebagai kuasa hukum Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty tidak akan segan segan untuk melaporkan orang tersebut kepihak yang berwajib.

Berinisial IS juga telah melaporkan berinisial SG ke Bareskrim Polri dengan dugaan Penipuan dan atau Penggelapan sesuai yang dimaksud pada pasal 378 Kuhp dan atau pasal 372 Kuhp dengan peristiwa hukum yang berbeda. (NG)