Terkait Dugaan Pungli, Begini Klarifikasi Kepsek SMP Negeri 3 Pangkah Kabupaten Tegal

TEGAL, FajarNews – Akhirnya pihak komite sekolah melalui Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Pangkah Kabupaten Tegal Moh. Uyub memberikan keterangan klarifikasi mengenai pemberitaan dugaan Pungli yang dimuat salah satu media online.
Menindak lanjuti pemberitaan dibeberapa media online pada tanggal 13 Februari 2025, terkait “Pungutan Berkedok Sumbangan, Diduga Masih Dilakukan Salah Satu SMP Negeri di Kabupaten Tegal” yang ada di SMP Negeri 3 Pangkah Kabupaten Tegal.
Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Pangkah Kabupaten Tegal Moh. Uyub mewakili Ketua Komite kepada awak media mengklarifikasi pemberitaan yang sudah tayang di Ruang Kerjanya, Senin (17/02/2025).
Bahwa iuran yang bernominal 300 ribu per siswa yang ada di SMP Negeri 3 Pangkah Kabupaten Tegal, kepada walimurid kelas VII itu sebenarnya sumbangan dan sudah sesuai prosedur.
“Hanya penyampaiannya kurang pas, sehingga menimbulkan salah persepsi, intinya kami akan menegaskan kembali bahwa, hasil rapat pada tanggal 7 Februari 2025 intinya adalah, partisipasi orang tua siswa yang sifatnya tidak mengikat, baik waktu maupun nominal, kembali ke orang tua siswa kami siap terima aspirasi,”terang Uyub.
Dirinya memohon maaf kepada walimurid khususnya kelas VII, terkait iuran yang nominalnya 300 ribu padahal itu semua hanya sumbangan se – ikhlasnya dan tidak ada unsur paksaan maupun tekan, mungkin saat itu penyampaiannya kurang pas sehingga menimbulkan salah persepsi.
“Sekali lagi dirinya menegaskan bahwa tidak ada iuran yang nominalnya 300 ribu per siswa untuk kelas VII tapi itu sumbangan se ikhlasnya atau partisipasi dari orang tua siswa yang sifatnya tidak mengikat, baik waktu maupun nominal”, tandas Uyub.
Nantinya semua walimurid khususnya kelas VII akan mendapatkan informasi ini melalui surat dari pihak sekolahan yang akan di berikan kepada walimurid, yang isinya penjelasan tidak ada iuran 300 ribu pers siswa untuk kelas VII, ungkap Uyub.
Dirinya berharap, kedepan kepada Bapak dan Ibu wali murid kalau ada sesuatu yang kurang pas, sebaiknya disampaikan langsung kepada yang memberi informasi dalam hal ini sekolah dengan komite, juga bisa melalui pesan WA grub orang tua siswa dengan Komite atau langsung datang ke sekolahan menemui Kepala Sekolah, pungkas Uyub.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (Kabid SMP) Kabupaten Tegal Alfatah saat di hubungi via telepon menjelaskan hasil saat bersama tim kroscek ke SMP Negeri 3 Pangkah Kabupaten Tegal, prosedur yang di terapkan sudah benar sesuai dengan aturannya.
Mungkin hanya kurang pas dalam penyampaiannya saat rapat walimurid tanggal 7 Februari 2025 yang akhirnya menimbulkan salah persepsi.
Dirinya berharap kepada seluruh Kepala sekolah ikuti regulasi yang ada, lalu berkreasilah dan berinovasilah tetapi tidak melanggar aturan dan tidak membebani siswa-siswa yang miskin, pungkasnya.(Tim Red)