Dugaan Oknum Operator dan Kepala Sekolah SDN Pondok Kopi 07 Pagi, Manipulasi Data Lolos PPPK, Layangkan Klarifikasi Simpang Siur
JAKARTA, FAJARNEWS – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kembali dibuat geger. Kali ini, datang dari peserta seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kecamatan Duren sawit Jakarta Timur. Sebab, diduga ada manipulasi data, sehingga bisa lolos dalam tes PPPK.
Ketika di konfirmasi lewat telephone, Kasie PTK Sudin Jakarta Timur wilayah 1 Suraji dalam pesan whatsapp membalas dengan bunyi tulisan demikian saya sampaikan :
1. Ybs. Belum bisa dikatakan lulus P3K sampai saat ini baru tahapan seleksi, formasi yang ada saja hanya 1500 sementara pelamar sekitar 3000
2. Adhie memang pernah tercatat sebagai guru di th 2017
3. Terkait pak Sony dan pak Sutarno saya tidak tau menandatangani dokumen apa ?Senin (5/12).
Dan dari surat klarifikasi SDN pondok kopi 07 yang No : 032/1.851.201.1 berbunyi Yang Saya tahu tentang Adhie Subagia, dari pengakuan Adhie Subagia, sejak tahun 2016 terdaftar sebagai Tenaga Guru sesuai dengan SK KKI dan terdaftar di dapodik di SDN Duren Sawit 08 Pagi. Namun pada tahun 2017 di SDN Duren Sawit 08 kedatangan Guru Bantu yang berstatus CPNS. Dan mulai saat itu status Adhie Subagia di tugaskan sebagai tenaga Operator sekolah, namun status didapodiknya tetap guru.
Jadi sejak tahun 2017 Adhie Subagia mendapat SK KKI sebagai tenaga Operator Sekolah, dan saat tahun 2022 tepatnya di bulan Maret 2022 adhi mutasi ke SDN Pondok Kopi 07 Pagi. Namun status di dapodiknya masih tetap sebagai Guru, namun SK KKI yang diberikan sebagai Operator Sekolah.
Setelah ada berita penerimaan P3K Saya memberitahukan kepada Tenaga kerja yang masih KKI di SDN Pondok Kopi 07 Pagi agar segera mendaftarkan diri, dan ternyata nama Adhi termasuk yang diluluskan oleh sistem penerimaan P3k Tahun 2022.
Karena dinyatakan lulus penerimaan Calon P3K oleh sistem saat Adhie Subagia meminta tanda tangan berkas Administrasinya saya tanda tangani, karena sepengetahuan saya Adhie Subagia sudah di nyatakan lulus seleksi. Sementara, berkas seluruh Administrasinya adalah buatanya sendiri,tidak menggandakan dari teman.
Didalam SK Pembagian Tugas SDN Pondok Kopi 07 Tahun pelajaran 2022/2023 nama Adhie Subagia saya menempatkannya sebagai Tenaga Operator sesuai dengan SK KKI nya.
Selanjutnya, ketika awak media mengkonfirmasikannya melalui telpon selulernya ke Jumadi yang waktu itu menjabat sebagai Kepala SDN Duren Sawit 08 Pagi, mengatakan saya menjabat pada tahun 2019 dan Adhie Subagja masih Tendik.”Karena waktu itu ibu Yani yang mengajar di kelas IV dipromosikan menjadi kepala sekolah”. Sehingga, Adhie Subagja di tugas untuk mengajar di kelas IV dan dia juga punya ijazah guru. Jika Adhie Subagja pindah ke SDN Pondok Kopi 07 Pagi dan kemudian lulus saya tidak tahu, padahal dulu pernah daftar ke pppk tidak lulus,”ujarnya, Jum’at (2/11/22).
Dimintai tanggapan terkait hal tersebut pemerhati pendidikan Sunoko, SH., mengatakan berdasarkan SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No. 1460/B.B1/GT.02.1/2021 tanggal 15 Maret 2021. Mempersyaratkan peserta seleksi adalah guru honorer yang masih aktif. Selain itu peserta juga terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud. “Padahal persyaratan untuk P3K adalah guru yang aktif mengajar, bukan operator sekolah bang,” katanya.
Lanjut Sunoko menjelaskan peserta seleksi P3K adalah yang terdaftar di Dapodik. Kriterianya yang punya masa kerja di atas 3 tahun. Jadi kalau aktif ini pun harus kita uraikan, mungkin bisa saja dapat di lapangan dia (guru) tidak pernah masuk tapi masih terdaftar di Dapodik. Makanya perlu kita sosialisasikan ke kepala sekolah untuk hati-hati. Kapan gurunya direkrut dan kapan keluarnya,” tandas Siunoko. (Red)