Terkait Dana BOS TA 2022 yang diduga banyak tidak terealisasi Media online fajarNews minta APH Periksa Kepsek SDN Semper 13
JAKARTA, FajarNews – Saat awak media online fajarNews meminta tanggapan terkait berita yang dipublikasikan pada hari jumat tanggal 27/ 1/ 2022 dengan judul “Oknum Kepala Sekolah SDN Semper Barat 13 Diduga Melakukan Penyelewengan dan Manipulasi Laporan BOS TA 2022” Kepala sekolah dengan mengirimkan surat nomor 024/PK.01.00 yang isi surat dengan tulisan sebagai berikut : Terkait dengan penggunaan anggaran di SDN Semper Barat 13, bahwa kami telah menjalankan sesuai dengan RKAS dan Juknis 905 nomor e-007 Tahun 2023 dan kami tidak melakukan manipulasi terkait anggaran Adapun seluruh penggunaan anggaran BOS sudah di monitoring dan di evaluasi oleh tim dan Sudin jakarta utara 2.
Mirisnya, ketika data-data ini diberitakan pada tanggal 27/01/2023 serta kami konfirmasi kepada Kepsek (Muhtar) melalui pesan Whattsapp, hanya menjawab dengan tulisan “Mohon maaf pa Amin saya sedang di luar, dan saya menggunakan sesuai juknis bos.”. Lalu ketika sudah ditayangkan berita pada jumat 27/1/2023, Pak Muhtar mengirim surat konfirmasi melalui pesan Whattsapp kepada kami yang isinya adalah membantah bahwa Kepsek SDN Semper Barat 13 kecamatan cilincing jakarta utara wilayah 2. Muhtar Selaku kepala sekolah SD negeri Semper Barat 13 berpendapat bahwa dugaan itu tidak benar. Menurutnya Dana Bos SDN Semper Barat 13 tahun 2022 sudah disalurkan seluruhnya dan dilaksanakan sesuai juknis Dan Laporan BOS 2022 sudah dilaporkan ke Sudin Pendidikan jakarta utara wilayah 2 dan sudah diperiksa oleh Tim, Hasil pemeriksaan baik, tidak ada temuan.
Namun ketika pihaknya ditanya soal kebenaran nilai atau biaya-biaya sebagaimana diberitakan sebelumnya, malah tidak respon pesan whatsapp ataupun angkat telpon dari awak media online fajarNews. Kemudian ditanya soal realisasi beberapa item dana bos tersebut, Muhtar malah tidak respon hingga berita ini terbit.
Selain itu, Kepala SDN Semper Barat 13 Muhtar, sudah layak diduga tidak taat pada undang – undang nomor 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik dimana ada dituliskan pada pasal 28 bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Kami berharap kepada aparat penegak hukum (APH) baik dari Kepolisian, Kejaksaan maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar segera melakukan evaluasi/audit secara intensif terhadap laporan penggunaan Dana BOS tahun 2022 di SDN Semper Barat 13 ini dan memeriksa Kepala Sekolahnya yakni Muhtar selaku penguasa atau pengguna anggaran.(Tim)