Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Adalah Generator Pembangunan Inprastruktur Dan Inilah Yang Dilakukan Oleh Program P3-TGAI Di Kabupaten Dharmasraya
Dharmasraya Sumatera Barat, FajarNews – Tugas Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah:
Melakukan pendampingan kepada Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di setiap Nagari di kabupaten Dharmasraya.
Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A)
Membantu pengajuan surat pencairan dana dan kelengkapannya
Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan serta melakukan penghimpun bukti-bukti pengeluaran pelaksanaan P3-TGAI
Hal ini sangatlah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada program tersebut. Sedangkan tenaga pendamping pada program ini sebagai hubungan vertikal.
TPM tidak terikat kontrak kerja dengan pihak lain dan hanya dapat melakukan pendampingan pada lokasi penerima P3-TGAI maksimal dua tahun berturut-turut.
P3-TGAI adalah program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang menggunakan dana APBN. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan jaringan irigasi dengan melibatkan peran serta masyarakat petani.
Program unggulan ini sangatlah membantu swasembada pangan di kabupaten Dharmasraya.(Erman Chaniago).