Tak Tersentuh Hukum SPBU 44.521.06 Kalimati Adiwerna Menjadi Ladang Sumur Bagi Mafia Solar,Diduga Polres Tegal Tutup Mata

Kabupaten TEGAL, FajarNews – Aparat penegak hukum setempat, yakni Polres Tegal di mohon melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 44.521.06 Kalimati Adiwerna yang terkesan bekerja sama dengan mafia BBM demi mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat.
Hal ini terbukti dengan penemuan awak media pada hari senin 07/04/25 pukul 16.10 WIB di
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 44.521.06 Kalimati Adiwerna yang tepatnya berada di Jl.Tegal-cilacap no 776,Pesalakan, Kalimati ,Kec.Adiwerna,Kabupaten Tegal-Jawa Tengah (52194) yang sebelumnya pernah di beri peringatan oleh Pertamina pada waktu lalu terkait Kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar kepada para mafia. Namun hal itu tak membuat pembelajaran bagi pihak SPBU Kalimati Adiwerna bahkan seakan-akan tak takut dengan hukum.
PIhak dari SPBU 44.521.06 Kalimati Adiwerna diduga kuat kembali beraktivitas melayani motor dengan jerigen atau armada yang sudah di modifikasi untuk pengangkut atau ngangsu Solar subsidi dispbu tersebut.
Ironisnya pihak operator SPBU 44.521.06 Kalimati Adiwerna seakan telah mengetahui dan bahkan di duga ada kerja sama untuk melayani kendaraan yang tampak membawa jerigen telah dikondisikan kehadirannya.
Menurut keterangan dari berbagai narasumber armada atau motor pengangsu tersebut milik seseorang yang bernama JHONI dan di setorkan kepada seseorang yang bernama FIKRI.
Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,”.
Begitu sangat jelas ada aturan UU nya, bahkan sanksi bahkan pidananya. Pembeli BBM dengan jeriken atau jenis lainnya dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.
Maka dengan hal tersebut diatas, kami melaporkan dan meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum), khususnya kepada Polres Tegal untuk segera bertindak dan menangkap para mafia BBM jenis solar subsidi agar hal ini tidak ada kesan publik kepada pihak aparat sengaja tutup mata terhadap aktifitas para mafia BBM.
Kami berharap aparat kepolisian setempat baik polres Tegal dan Polda Jateng serta BPH migas bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dan memberikan sanksi atau pembinaan terhadap SPBU yang ikut membantu.
*Red LINA*