Satuan Pelayanan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kupang Ciptakan SDM Berdaya Saing Untuk Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
Kupang, FajarNews– Satuan Pelayananan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Kupang dibawah binaan Unit Pelayanan Teknis Pusat BPVP Lombok Timur ini belum diresmikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) namun sudah melaksanakan program Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Tahap III sebanyak enam paket. Hal ini untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) berdaya saing, menuju Indonesia Emas tahun 2045.
Salah seorang pemateri Yuliana Lili Tokan, dari pendamping UMKM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan, materi yang disampaikan ke peserta pelatihan adalah tentang Tatacara Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi lulusan peserta pelatihan yang akan berwirausaha mandiri melalui Online Single Submission (OSS), yaitu sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. OSS dikelola oleh Lembaga OSS, yaitu Kementerian Investasi/BKPM. “Hari ini Yuliana memberikan materi di dua kelas. Kelas pertama adalah Program Pelatihan Partical Office Advance dan Kelas kedua adalah Program Junior Make Up Artis,” ujar Yuliana.
Yuliana pembawa materi wanita asal Flores ini berharap semoga pelatihan ini terus berjalan sehingga bisa mengurangi angka pengangguran di Kupang apalagi peserta pelatihan mempunyai mimpi setelah keluar dari pelatihan ini akan terjun ke dunia kerja serta membuka usaha,” ungkap Yuliana.
Peserta Pelatihan PBK Tahap III di Satpel PVP Kupang, Selasa, (24/09/2024).
Margaretta asal Flores Timur peserta pelatihan di Satpel PVP Kupang mengatakan, saya mulai belajar disini dari tanggal 23 September 2024, hingga sudah tiga hari. “Puji Tuhan saya dapat informasi ada pelatihan di Satpel PVP Kota Kupang ini dari Pak RT tempat tinggal saya. Ikut pelatihan disini saya senang. Alasan saya ikut pelatihan disini supaya bisa mandiri, berusaha sendiri, terus untuk mengasah sendiri biar lebih tau, yang tadinya tidak tau jadi tau,” ujarnya. Sambil Margaretta menambahkan bahwa pemateri Juliana Lili Tokan saat mengajar bahasanya muda untuk dimengerti dan saya cepat tanggap.
Ari asal pulau Semau NTT peserta pelatihan di Satpel PVP Kota Kupang mengatakan tau ada pelatihan disini karena searching di aplikasi Siap Kerja. Selama tiga hari ini materi yang disampaikan sangat bermanfaat, hingga pada hari ini kami mendapatkan materi terkait Kebijakan Ketenagakerjaan. “Saya sangat senang ikut pelatihan disini. Pembawa materi Bapak Jeremias Ata, ketika menyampaikan materi, bahasanya sangat mudah untuk saya pahami,” ujarnya.
Peserta Pelatihan. Tahap III PBK di Satpel PVP Kupang, Selasa, (24/09/2024).
Hal yang sama dikatakan oleh Maria Rere peserta pelatihan di Satpel PVP Kota Kupang ini tau ada pelatihan dari Instagram UPTD Balai Latihan Kerja Provinsi NTT. Alasan ikut pelatihan disini adalah untuk menambah keterampilan dan pengetahuan saya dibidang Partical Office Advance. Sudah tiga hari ikut pelatihan dari tanggal 23 September hingga berakhir pada tanggal 6 November 2024 dan dilanjutkan dengan Uji Kompetensi. “Saya waktu dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA) masih pelatihan dasar tentang komputer belum mendalam. Saya sangat senang ikut pelatihan di Satpel PVP Kupang ini,” ujar Maria Rere dengan bangga.
Yuliana Lili Tokan Pendamping UMKM Prov. NTT. Pemberi materi Tentang Pembuatan NIB Bagi Lulusan Peserta Pelatihan yang akan Berwirausaha Mandiri di Satpel PVP Kupang, Selasa,(24/09/2024).
Jeremias Ata, SH selaku Kepala Seksi Pelatihan dan Promosi UPTD BLK Provinsi NTT mengatakan, materi yang dibawakan tentang kebijakan ketenagakerjaan kepada peserta pelatihan. Materi hari ini mengenai Kebijakan Ketenagakerjaan yang dimana berkaitan dengan pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, waktu tidak tertentu, jaminan hilang pekerjaan, waktu kerja, waktu istirahat dan ditambah pemutusan hubungan kerja (PHK). Satu kelas materi yang disampaikan waktunya 2 sampai 3 jam.
Menurut Jeremias Ata, bahwa kendala yang dihadapi oleh peserta pelatihan adalah belum semua memahami tentang Undang Undang Ketenagakerjaan, berapa aturan perundang undangan yang kita anut sekarang ini. Yang diketahui oleh para peserta hanya Undang Undang Nomor 13 tahun 2003. Pada hal sudah lahir Undang Undang Cipta Kerja Undang Undang Nomor 11. Sehingga disitu saya perlu menyampaikan kepada peserta pelatihan bahwa untuk kita anut sekarang ini ada dua Undang Undang. Undang Undang Nomor 13 tetap ada, Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 tetap ada karena Undang Undang Nomor 13 telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja. Kata diubah dan di ganti maknanya berbeda kata Jeremias Ata, kalau dirubah berarti ada pasal yang dirubah, ada penambahan pasal masuk undang undang cipta kerja. Berarti undang undang nomor 13 tetap dipakai.
“Harapan saya ketika mereka mengikuti materi saya ini sudah paham. Ketika mereka di dunia kerja paham terkait menyangkut berapa jam kerjanya, hak mereka seperti apa di perusahaan, upah diberlakukan bagaimana, status bagaimana sebagai karyawan tetap atau kontrak, seperti apa karena usia mereka untuk pencari kerja di perusahaan. Usia mereka masih produktif, pekerja mereka khusus kantoran. Beda dengan ikut menjahit dan las,” katanya. (Rob).