Rocky Gerung Tidak Menghadiri Sidang Pertama Gugatan Perkomhan

IMG-20230901-WA0094

Bogor. FajarNews – legal standingnya,lembaga presiden itu milik masyarakat.orang tidak boleh memfitnah dan menghujat maka masyarakat punya hak keperdataan untuk menggugat.

Perkomhan bukan anti pengkritik terhadap pemerintah.ada hak kebebasan untuk berpendapat/pengkritik yang dijamin Undang – Undang. Tapi ada rambu -rambunya yang tidak boleh dilanggar.

Namun demikian,ketua Majlis Hakim menyampaikan bahwa PN Cibinong Bogor sudah melakukan panggilan tetapi Rumah Rocky Gerung di kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor Jawa Barat dalam keadaan kosong.Namun PN Cibinong yang melakukan pemanggilan lewat surat tercatat lalu menitipkan surat panggilan di kantor Desa.

Untuk itu,Pihak PN Cibinong akan melakukan Pemanggilan kembali ke alamat tersebut. Sidang diundur pada hari Selasa tanggal 12 September 2023.

Sidang perdana tersebut Di hadiri Penggugat Yakni Perhimpunan Pejuang Korban mafia hukum dan ketidakadilan ( red )