Pembangunan Rabat dan Drainase Dukuh Sikunir Perlu Mendapat Perhatian Khusus
Batang, fajarnews –Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Desa Jlamprang Kecamatan Bawang Kabupaten Batang, mengalokasikan dana desa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan Rabat beton dan drainase dengan alokasi anggaran senilai 209.302.000,-( Dua ratus sembilan juta tiga ratus dua ribu rupiah). Namun sangat disayangkan anggaran sebesar itu dalam pelaksanaannya patut menjadi perhatian, karena berdasarkan informasi dari masyarakat pelaksanaan pembangunan Rabat dan Drainase di Dukuh Sikunir RT 08,10,dan 11 diduga sarat penyimpangan kelebihan bayar dalam anggaran.
Sukur, selaku epala Desa Jlamprang saat dikonfirmasi terkait hal tersebut berdalih pihaknya selaku pemerintah desa tidak merekayasa sedikitpun proyek maupun anggaran yang digunakan untuk Dukuh Sikunir.
” Kami dari pemerintah desa sedikitpun tidak merekayasa anggaran maupun proyek tersebut, kegiatan itu RAB nya murni dibuat oleh pendamping desa, baik TPK maupun sekdespun hanya memantau kegiatan tersebut dan kami menilai laporan masyarakat tersebut mengada-ada jika anggaran proyek tersebut ada penyimpangan,malah akan saya tuntut balik warga yang melaporkan karena mencemarkan nama baik desa,”ujar Kades yang disaksikan oleh Sekdes dan TPK ,Senin (12/6/23).
Sementara itu diwaktu dan lokasi terpisah menurut salah satu kontraktor ahli bangunan sipil yang tidak ingin disebut namanya mengatakan,
“Secara perhitungan yang sesuai spek dan kualitas SNI proyek tersebut memang ada kelebihan bayar,namun biar nanti pihak atau instansi yang berwenang yang menentukan,”terangnya.
Perlu kita ketahui, penggunaan dana desa masyarakat harus berperan aktif dalam pengawasan dan penggunaan anggaran yang berasal dari negara, setiap warga masyarakat mempunyai hak untuk melakukan pengawasan serta dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum jika benar adanya temuan dan bukti penyimpangan maupun dugaan tindakan korupsi.(FNS)