Parah Merasa Berkuasa : Alat Berat Rolling Tanpa Pakai Alat Gendong Melintasi Jalan Umum Bukit Lantak SP.7.Tabek Timpeh
Dharmasraya Sumatera Barat, Fajarnews – Rabu (24/07/24 ) pukul 19,30 WIB Sebuah alat berat rolling di jalan Bukit Lantak sp7 Timpeh tanpa memakai alat gendong. Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta keputusan Menteri Perhubungan nomor 69 tahun 1993, tentang penyelenggaraan angkutan barang di jalan, yang terakhir diubah dengan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 30 tahun 2002, apabila merusak ruas jalan umum milik negara, bisa mendapatkan sanksi hukum atau pidana, alat berat yang angkut termasuk angkutan barang khusus sesuai dengan pasal 160 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Berdasarkan Informasi Masyarakat yang tidak Mau Disebutkan Namanya Alat Berat Excavator Melintas Di jalan Kabupaten Bukit Lantak sp7 Timpeh diperkirakan Sekitar pukul 19.30 wib, Hari Rabu, tgl 24 Juli 2024. Jalan Bukit Lantak sp7 dengan pelaku alat Gendong PU Dharmasraya telah melakukan berulang kali merolling alat berat di jalan yang sama,pada hal baru saja jalan ini rawat karena longsor dari tebing yang menjulang tinggi di sepanjang jalan tersebut.
Alat Berat Excavator Jalan Raya Kabupaten Dharmasraya di wilayah Kacamata Timpeh, Excavator Melintas Dari Bukit Lantak sp7 Menuju salah satu KUD yang berada di Jao Nagari Panyubarangan , Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat”, ungkapnya.
“Kepada Penegak Hukum atau yang berwenang dapat menindak Pelaku Pengrusakan Jalan Raya” tegasnya.
Dimana pasal (162 )ayat( 1 ) undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang menyangkut barang khusus wajib, memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut.
“Terus kendaraan bermotor harus diberikan tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut. Serta memarkirkan kendaraan yang telah di tetapkan. Kemudian, membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan, menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut”
Kemudian, beroperasi pada waktu yang tidak menggangu keamanan, keselamatan, kelancaran, dan tata tertib berlalulintas serta angkutan jalan.
“Terpenting juga adalah harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait,” ungkapnya lagi.
Serta dilarang untuk menurunkan alat berat pada ruas jalan dengan perkerasan aspal dan rigid tanpa diberikan alas terlebih dahulu yang dapat menyebabkan kerusakan, atau gangguan fungsi jalan.
“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dapat diberika sanksi sesuai pasal 274 ayat 1 undang-undang lalu dan angkutan jalan, yaitu pidana kurangan paling lama satu bulan dan didenda paling banyak Rp 24 juta,” sebutnya agi.
ketika dikonfirmasi kepada Penyewaan alat tersebut Bakrie wali nagari Tabek bahwa beliau membenarkan alat untuk pengerasan jalan jorong Jao Nagari Panyubarangan.
” Alat tersebut dipakai untuk masyarakat Jorong Jao nagari Panyubarangan” ungkapnya.(Team investigasi awak media ).