OVERLOAD KENDARAAN SEBABKAN KERUSAKAN JALAN

IMG-20240124-WA0024

Dharmasraya Sumatera Barat, FajarNewsMuatan melebihi batas maksmial (tonase) pada kendaraan besar sudah lama ditengarai menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan. Anehnya tidak semua masyarakat mempercayai kebenaran yang dianggap isu tersebut. Bahkan sebagian masyarakat menilai isu penyebab rusaknya jalan itu sebagai upaya pemerintah untuk menutupi kelemahan kinerja departemen terkait.

H.Wigiono Tokoh Masyarakat Nagari Teratak Tinggi di lokasi jalan Kabupaten Dharmasraya Sijunjung yang melintasi perkebunan PT.Bina Pratama Platation menyatakan, kerusakan jalan kabupaten kerapkali mengalami kerusakan akibat dari kendaraan besar bermuatan diatas 20 30 ton. Padahal kekuatan jalan di desain hanya sekitar 10 -12 ton.

“Inilah penyebab jalan kabupaten Dharmasraya Ke kabupaten Sijunjung yang melintasi perkebunan masyarakat dan kebun inti PT.Bina Pratama dan dilalui oleh mobil perusahaan yang bermuatan lebih”,ucapnya.

Untuk mencegah kerusakan jalan dimasa datang, pemerintah melalui Dinas PU dan Perhubungan telah sepakat mulai awal 2024 akan memberlakukan larangan bagi kendaraan berlebih hingga mencapai 0 persen. Sebelumnya, pemerintah telah berupaya memberlakukan pengurangan beban pada kendaraan berat secara bertahap.

Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan kabupaten Dharmasraya akan memasang rambu-rambu lalulintas untuk peringatan beban lebih yang telah diatur melalui Peraturan pemerintah kabupaten Dharmasraya sebut kedua instansi pemerintah tersebut.

Menurut Sekretaris Perhubungan Atrizal,SPd, dirinya yakin bila aturan pelarangan kelebihan beban sudah bisa berjalan dengan baik, kerusakan jalan dapat lebih ditekan dan umur jalan dapat bertahan sesuai rencana pembuatan. Meski optimis namun dia belum terlalu yakin aturan itu dapat langsung diterima dan berlaku secara menyeluruh di kabupaten Dharmasraya Pasalnya, budaya kita belum terbiasa untuk memahami suatu aturan baru dan biasanya butuh waktu untuk menyesuaikannya.

Terkait dengan permasalahan tersebut, memberlakukan larangan secara bertahap batas toleransi tonase hingga nol persen. Menurutnya aturan itu dimaksudkan untuk mencegah agar kondisi jalan tidak cepat rusak. Seluruh dinas lalu lintas dan angkutan jalan (DLLAJ), telah menyetujui aturan itu segera diberlakukan.

Sekretaris Dinas perhubungan itu memahami, kendala terbesar dari langkah ini adalah penolakan dari sejumlah pengusaha dan pengemudi angkutan yang mengangkut barang melebihi batas. Pasalnya, jika biasanya para sopir bebas dan sekarang terapkan tilang karena kelebihan muatan, maka dispensasinya akan diterapkan barang-barang tersebut harus diturunkan, tegasnya.( Erman Chaniago).