OKNUM KEPALA SEKOLAH SDN KRAMAT JATI 03 DIDUGA PUNGGUTAN LIAR SEBESAR 150.000,00 RIBU

IMG-20221116-WA0010

JAKARTA, Media FajarNews Sulastri, Kepala Sekolah SDN kramat jati 03 kecamatan kramat jati jakarta timur wilayah 2 diduga melakukan pungutan liar kepada wali murid dengan modus kutipan Untuk Sinau Wisata Berkunjung ke beberapa Museum dengan nilai cukup memberatkan orang tua Murid yakni Senilai Rp 150.000,00 Ribu

Hal itu dikatakan salah satu wali murid yang ingin identitasnya dirahasiakan kepada media Cakrawala, Dirinya memepertanyakan mengapa ada pembayaran tersebut. Sementara, sementara yang saya tau kalo masuk kemusium itu geratis dan makan siang cuman dikasih satu kali.

Lanjut“ini kebijakan dari Kepala Sekolah saja, demi keuntungan pribadi, jika memang ada intruksi dari pemerintah melalui Dinas Pendidikan harus membayar dengan nominal yang ditentukan pasti kita bayar kalau memang resmi,” kata wali murid tersebut dengan tegas. ujarnya.Senin (14/11/2022).

Saat dikonfirmasi kepada siswa sekolah SDN kramat Jati 03 tersebut, para siswamembenarkan bahwa adanya pungutan itu seluruh siswa kelas 4,5 & 6 Sebanyak 4 kelas 6A-6D sebsar Rp. 150.000,00 ribu rupiah, Selasa (15/11/2022).

Saat Redaksi mengirimkan surat kepada Sulastri selaku kepala sekolah SDN kramat Jati 03 kecamatan kramat Jati jakarta timur wilayah 2 dengan Nomor : 755/Konf/SKU-CKW/X1/2022 yang dikirim pada tanggal 16 November 2022 Sampai saat ini tidak ada jawab langsung maupun tidak langsung dari Sulastri selaku kepala sekolah SDN kramat Jati 03, dan saat coba untuk kirim pesan melalui whatsapp tidak ada respon atau balasannya langsung.

Terkait dalam hal ini Ketua Umum LSM PARADIGMA Darwin Situmorang mengatakan. jelas kutipan tersebut dapat dikategorikan Pungutan Liar (Pungli) apalagi dipatokan besarannya uang tersebut sebesar Rp.150.000,00 ribu rupiah jika dinilai dengan bentuk kegiatan itu sendiri dengan uang segitu tidak pantas, kalau sumbangan kan beda sekasih nya tapi ini kan nominalnya di tentukan berarti dugaan ini pungli,

“Sesuai Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 Sekolah dilarang melakukan kutipan apapun jadi jika benar kejadian tersebut Kepsek SDN kramat Jati 03 yang ada di kelurahan kramat Jati kecamatan kramat Jati tersebut sudah melakukan praktik pungli dan menyalahkan gunakan jabatan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.” tuding Darwin Situmorang

Lanjut Darwin Situmorang, Pihak Dinas Pendidikan provinsi DKI jakarta dan Penegak hukum Tipikor maupun kejaksaan negeri Jakarta timur, dalam hal ini harus segera turun tangan untuk menindaklanjuti dan memberi sanksi berat, khususnya kepada Oknum Kepala sekolah SDN kramat Jati 03 kecamatan kramat Jati jakarta timur wilayah 2 yang mana terjadinya pungutan yang nominal nya ditentukan dan waktu nya ditentukan, karena sudah merupakan Pungutan Liar(Pungli), karena tidak ada dasar hukum nya.(Amin)