Merasa Keberatan Foto Anaknya Disebarluaskan Anis Dan Kuasa Hukumnya Melaporkan Rusmiyati Ke polres Cirebon
CIREBON, FajarNews – Anis Melaporkan melalui kuasa hukum Advokat sanusi S. H pemilik akun Facebook Yati gemoy Dan Nenk Yati Gemoy ke Polres Cirebon, Kamis (6/6/2024).
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rusmiyati melalui postingan di akun Facebook-nya yang bernama Yati gemoy dan Nenk Yati gemoy.
Kuasa Hukum Anis, sanusi S.H mengatakan, bahwa kliennya Tidak Terima dengan foto anaknya disebarkan dalam sebuah unggahan yang dibuat oleh Rusmiyati.
Postingan tersebut berbunyi, “,Aib apa sng Ira due tentang kita kutet silahkan ajj gue MH wkwkwk curhat y ora rasa curhat sng ana gah Ira kang due aib tet kutet hadeeeeeh kita tlembuk rong tlembuk tak candak ngmngi omongane Sira tau rasa mader bks mslh utang she d perdata tpi pencemaran nama baik Rai Sira kene tak tunggu stts berikutnya Sira bli trima anake d omongi ya Sira ajj ngmngi anak kita tet kutat Toli Bks pan ngehina qw deleng2 dkit gah anak kita ayu ora jentik2e acan Karo anak Sira she dsr PELAKOR,” tulis Rusmiyati di akun Facebook-nya dikutip pada Senin 28 april 2024.
Sanusi S.H menjelaskan, bahwa tuduhan tersebut telah merusak nama baik Anaknya dan saya dituduh pelakor“Klien kami bernama Anis dituduh oleh pemilik akun Facebook Rusmiyati. ujar sanusi saat ditemui oleh awak media online
“Maka, hari ini kami mengambil langkah hukum melaporkan saudara Rusmiyati ke Polres Cirebon. ” tegasnya.
Selain itu, Anis melalui surat somasi yang dikirim ke alamatnya tetapi sampai saat ini rusmiyati tidak ada etikad baik untuk meminta Rusmiyati untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara lisan maupun tertulis terkait dengan postingannya tersebut di akun Yati Gemoy dan Nenk Yati Gemoy.
Sanusi S.H mengungkapkan, bahwa akibat dari postingan Rusmiyati ia dan keluarganya sangat dirugikan terutama suaminya tidak Terima foto anaknya disebarluaskan.(Tim RED)