Konsesi Lahan Perkebunan PT.TKA Diragukan Publik Karena Tidak Transparan
Dharmasrya Sumatera Barat, Fajarnews- Sejumlah alat berat disinyalir milik PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA) menggarap lahan seluas kurang lebih 1500 hektare di wilayah Kenagarian Teratak Tinggi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya.
Masyarakat setempat mengklaim lahan itu milik secara sah milik mereka yang termasuk Patok Merah Perbatasan Kabupaten Dharmasraya dengan Kabupaten Sijunjung.
Akibat aktifitas pembersihan dan pembuatan kanal di lahan itu, air dari kanal meluap hingga menggenangi jalan produksi Perkebunan masyarakat setempat.Tak hanya masyarakat yang dirugikan namun infrastruktur jalan juga ikut dirugikan saat hujan yang musimnya saat ini .
Atas dugaan penyerobotan itu, masyarakat bakal menempuh jalur hukum hingga membuat laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, juga dirjen PKTL Sumatera Barat dan Riau.
“Saya tadi sudah berkoordinasi langsung dengan Tenaga Ahli Menteri KLHK, soal ini. Dia merespon baik apa yang menjadi keluhan kita,” kata salah seorang pemilik lahan yang juga anggota LKAAM Dharmasraya,hari ini Rabu ( 18/12/24).
Pemukah adat telah menyurati organisasi masyarakat yang nota benernya (NJO) yang juga peduli hutan dan lingkungan hidup seperti YPEKA di Bogor ungkap anggota LKAAM tersebut yang tak mau disebutkan namanya.Ia mengatakan perusahaan malah mengklaim lahan itu masuk dalam konsesinya. Padahal lahan-lahan warga itu memiliki legalitas jelas atau alas hak secara sah.
“Mereka punya surat-surat resmi dari Kerapatan Adat Nagari (KAN)tapi dibilang masuk dalam kawasan konsesi perusahaan,” katanya.
Terhadap kasus ini, Beliau mengaku sudah berkoordinasi kepada Tenaga Ahli Menteri KLHK juga pihak NJO – YPEKA yang peduli akan komplik masyarakat dengan purasahaan perkebunan dan menyampaikan bahwa jika status lahan dalam kawasan hutan surat yang berlaku harus dari Menteri Kehutanan, jika penguasaannya sudah lebih 5 tahun berturut-turut bisa penyelesaian lewat hutan sosial. Sifatnya kemitraan kehutanan diusulkan komunal, satu KK hanya boleh maksimal 5 hektare.
Sementara itu Humas PT.TKA, Nadar dihubungi via telpon genggam dan WhatsApp tak usah lagi di urus ini sudah ada yang ngurusin ungahnya lewat WhatsApp pribadinya.
” Tak usah lagi di urus hal ini karena yang ngurus telah ada yaitu Pak.Syaiful”,ucapnya dengan nada tinggi.
Dari konfirmasi awak media bahwa perusahaan tidak pernah menyerobot lahan masyarakat. Lahan yang diklaim masyarakat itu masuk dalam kawasan konsesi PT TKA.
Lahan yang terletak di Timpeh ,hingga Kampung Jao itu masuk kawasan konsesi perusahaan. Tidak ada penyerobotan,dari nada beliau.
Sebelumnya,media ini telah menerbitkan berita tentang konsesi hutan tersebut dan untuk perpanjangan berita lanjutan namun Nadar hanya tersenyum manis,pihaknya juga sudah menggelar pertemuan dengan pemerintah kecamatan membahas soal lahan tersebut.
Hasil pertemuan itu, pihak perusahaan dimintai keterangan tidak membukah ruang bagi wartawan. BERSAMBUNG ( Tim Media ).