Kepsek SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Kabur Saat Dimintai Keterangan soal Gaji Guru Honorer Rp 300.000

IMG-20231128-WA0052

Jakarta, FajarNews – Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 10, Jakarta Timur, Junawati, kabur saat awak media berupaya meminta keterangan tentang gaji guru honorer di sekolahnya.

Sebagaimana diketahui, guru honorer berinisial AN disebut hanya menerima gaji sebesar Rp 300.000. Padahal, ia menandatangani kuitansi gaji sebesar Rp 9 juta. Junawati berjalan terburu-buru dari lorong dekat ruangannya menuju ke tengah lapangan sekitar pukul 10.30 WIB.

Di sudut kiri lapangan, jika dilihat dari arah pintu masuk kawasan sekolah, sudah ada sebuah mobil berwarna hitam menunggu. “Hari ini saya dipanggil inspektorat untuk menjalani pemeriksaan, saya buru-buru,” ujar dia sambil tergesa-gesa, Selasa (28/11/2023). Di belakangnya adalah bendahara dan AN. Bendahara memberi tahu awak media bahwa yang berjalan duluan adalah Junawati.

Sementara AN, ia berjalan dengan santai sambil memainkan ponselnya. Ia dan bendahara sama-sama berjalan santai. Junawati duduk di barisan kedua sebelah kiri, sementara AN tepat di belakang sopir dan bendahara di samping sopir. Mereka bertiga beserta sopir langsung berangkat. Sementara itu, kegiatan belajar di SDN Malaka Jaya berjalan dengan normal.

Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta telah memeriksa Junawati terkait persoalan gaji yang diterima guru mata pelajaran agama Kristen SDN di Jaktim alias AN.

Pemeriksaan ini untuk mendalami adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan. Sebab, guru honorer di SDN itu disebut menandatangani kuitansi gaji sebesar Rp 9 juta, sedangkan upah yang diterimanya hanya Rp 300.000. Untuk diketahui, upah yang dilaporkan tak sesuai dengan kuitansi yang tertulis itu dialami guru honorer di SDN Malaka Jaya 10. Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com dari anggota DPRD DKI, guru SDN itu menandatangani kuitansi dengan honor sebanyak Rp 9.283.708.

“Guru agama Kristen di SD Malaka Jaya 10 Jaktim menandatangani honor Rp 9 jutaan setiap bulan, tetapi dikasihnya hanya Rp 300.000 per bulan,” ujar Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak. Anggota Fraksi PDI-P ini pun menyayangkan gaji yang diterima guru SDN tak sesuai nominal yang tertulis di kuitansi, bahkan jauh di bawah upah minimum provinsi (UMP). “Masak guru yang punya posisi penting dan strategis, honor mereka hanya Rp 300.000. Kalau misal dapat Rp 2 juta atau Rp 3 juta itu, karena kebaikan dari kepala sekolah,” kata Jhonny. Jhonny meminta Disdik DKI Jakarta mengevaluasi upah guru honorer. Terlebih, tenaga pengajar itu mengabdi sekolah negeri di Ibu Kota.

“Perlu ada standardisasi dari Disdik DKI Jakarta terkait upah bagi guru-guru honorer di setiap sekolah. Jangan sampai beda-beda tiap sekolah,” ucap Jhonny.(Red)