Kepala Pekon Kampung Baru Berkomitmen Membangun Pekon Bersama Masyarakat

IMG-20240810-WA0002

Tanggamus, FajarNews – Pematang Sawa Kepala Pekon Kampung Baru, Satibi, mengucapkan dengan penuh rasa syukur adanya perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 6 tahun.

Keputusan ini telah diputuskan oleh pemerintah pusat dan daerah sebagai langkah untuk meningkatkan kwantitas dan efektivitas kepemimpinan di tingkat lokal.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, saya berkomitmen untuk memanfaatkannya sebaik mungkin demi kemajuan Pekon Kampung Baru,”

Di ungkap Satibi dalam konferensi persnya. “Saya telah berkoordinasi dengan seluruh jajaran untuk memastikan bahwa tugas-tugas.

pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar.”

Satibi juga mengajak seluruh warga untuk terus memberikan dukungan penuh dalam upaya membangun Pekon Kampung Baru.

“Dukungan dari masyarakat sangatlah penting untuk kesuksesan program-program pembangunan dan kepentingan bersama.

Kami selalu siap membantu dalam segala keperluan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Satibi juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada warga Pekon Kampung Baru atas dukungan yang telah diberikan selama ini.

“Dukungan mereka sangat berarti dalam setiap langkah pembangunan infrastruktur dan program

lainnya yang telah kami lakukan. Ini semua dilakukan demi kebaikan bersama dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ucapnya.

Dengan harapan agar kerjasama ini dapat terus berlanjut dan semakin solid,

Satibi menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah lokal, masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Kami berharap dapat menciptakan kondisi yang damai dan harmonis di Pekon Kampung Baru, sesuai dengan harapan kita bersama,” pungkasnya.

Perpanjangan masa jabatan Satibi sebagai Kepala Pekon Kampung Baru kecamatan pematang Sawa

tidak hanya menjadi tonggak penting dalam pemerintahan setempat, tetapi juga menunjukkan komitmen kuat

untuk terus memajukan wilayah ini dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan

Rio oktavia