kepala desa Tanjung Alai bertindak tegas karhutlah himbauan kepada masyarakat agar kiranya tidak membakar hutan
Ogan Ilir, Fajarnews – kepala desa Tanjung Alai bertindak tegas karhutlah himbauan kepada masyarakat agar kiranya tidak membakar huta 29 Juli 2024 himbauan kepala desa Tanjung Alai Kecamatan Kandis Ogan Ilir Sumatera Selatan
Kepada masyarakat yang hobi mancing menjalankan aktivitas sehari-hari bagi para petani dan perkebunan agar kiranya tidak membakar dan tidak menggunakan api bagi masyarakat yang hobi perokok agar menjaga untuk membuang sisa rokok jangan sembarangan agar tidak terjadi kebakaran di lahan perkebunan baik pun hutan belukar kita bersama-sama menjaga lingkungan di Desa Tanjung Alai
Kepala desa Tanjung Alai bapak Darul Aini beserta perangkat desa .MPA .desa REDKAR Tanjung Alai siap siaga kebakaran hutan dan kebun
Kepala desa Tanjung Alai menghimbau kepada masyarakat sudah memberi peringatan pemasangan spanduk di setiap sudut tentang larangan pembakaran hutan yang diutamakan bagi petani harus berhati-hati untuk membuka lahan kiranya tidak membakar
apabila terlihat kobaran api berasal dari kebun ataupun dari lahan belukar di sengaja untuk membakar terlihat api yang sangat besar pelaku dikenakan tindak pidana dengan melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 (3) UU RI tahun 1999 Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak 15 miliar
kepala desa Tanjung alai bapak Darul Aini kerjasama untuk siap siaga himbauan kepada masyarakat apabila terlihat adanya kebakaran langsung saja hubungi pemerintah setempat untuk meminta bantuan yang sudah kami sediakan di Tanjung Alai siap siaga kebakaran(bdr)