kepala desa sungai Pinang Nibung bertindak tegas karhutlah himbauan kepada masyarakat agar kiranya tidak membakar hutan
Ogan Ilir, FajarNews – kepala desa sungai Pinang Nibung bertindak tegas karhutlah himbauan kepada masyarakat agar kiranya tidak membakar huta
30 Juli 2024 himbauan dari Kapolres Ogan Ilir kerjasama kepada kepala desa sungai Pinang Nibung Bapak kamaludin Kecamatan Sungai Pinang Ogan Ilir Sumatera Selatan
Kepala Desa sungai Pinang Nibung Bapak kamaludin mengadakan rapat di ruang kantor desa Mengundang seluruh jajaran anggota mulai dari.BhaBinkamTiBmas polsek Tanjung Raja. Babinsa .linmas .MPA .REDKAR. perangkat desa sungai Pinang Nibung toko masyarakat dan ketua kelompok tani perangkat desa kepada masyarakat petani yang ada di Desa sungai Pinang Nibung sekitarnya
Kepala desa sungai Pinang Nibung Bapak kamaludin menghimbau kepada masyarakat sudah memberi peringatan pemasangan spanduk di setiap sudut tentang larangan pembakaran hutan yang diutamakan bagi petani harus berhati-hati untuk membuka lahan kiranya tidak membakar
apabila terlihat kobaran api berasal dari kebun ataupun dari lahan belukar di sengaja untuk membakar terlihat api yang sangat besar pelaku dikenakan tindak pidana dengan melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 (3) UU RI tahun 1999 Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak 15 miliar saya kepala desa sungai Pinang Nibung kerjasama Kapolres Ogan Ilir untuk siap siaga himbauan kepada masyarakat apabila terlihat adanya kebakaran langsung saja hubungi pemerintah setempat untuk meminta bantuan yang sudah kami sediakan di Desa sungai Pinang Nibung anti kebakaran siap siaga(Badriansya)