kepala desa bertindak tegas himbauan dengan masyarakat agar kiranya tidak membakar hutan
Ogan Ilir, Fajarnews – kepala desa bertindak tegas himbauan dengan masyarakat agar kiranya tidak membakar hutan Pukul 01.30 5 agustus 2024 himbauan dari Kapolres Ogan Ilir kerjasama kepada kepala desa Palem Raya Bapak Suhaimi Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan
Kepala Desa Palem Raya Bapak Suhaimi mengadakan rapat di ruang kantor desa Mengundang seluruh Camat Indralaya Utara yang mewakili hadir bapak sodli SOS kasih trantib anggota mulai dari Kapolres.BhaBinkamTiBmas polsek inralaya. Babinsa .linmas .MPA .REDKAR. perangkat desa Palem Raya toko masyarakat dan ketua kelompok tani perangkat desa kepada masyarakat petani yang ada di Desa Palem Raya dan sekitarnya
Kepala desa Palem Raya Bapak Suhaimi menghimbau kepada masyarakat sudah memberi peringatan pemasangan spanduk di setiap sudut tentang larangan pembakaran hutan yang diutamakan bagi petani harus berhati-hati untuk membuka lahan kiranya tidak membakar
apabila terlihat kobaran api berasal dari kebun ataupun dari lahan belukar disengaja untuk membakar pelaku dikenakan tindak pidana dengan melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 (3) UU RI tahun 1999 Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak 15 miliar saya kepala desa Palam Raya kerjasama Kapolres Ogan Ilir untuk siap siaga himbauan kepada masyarakat apabila terlihat adanya kebakaran langsung saja hubungi pemerintah setempat untuk meminta bantuan kepala desa dan anggota yang sudah disediakan di Desa Palem Raya anti kebakaran hutan(badransah)