Kembali Ditemukan gudang solar ilegal di daerah Mejobo Kudus,Diduga polres Kudus tutup mata

Kudus, FajarNews – pukul 17.00 WIB – TIM awak media melakukan kontrol sosial dan menemukan subuah bangunan rumah yangg disinyalir sebagai gudang sekaligus pengetapan bahan bakar bersubsidi jenis solar ilegal.
Bangunan gudang itu letak nya didekat sungai didesa hadiwarno, kecamatan Mejobo , kabupaten Kudus Jawa Tengah Senin tanggal 17 Maret 2025.
Berdasarkan investigasi awak media pada hari ini sekitar pukul 17.00 wib ditemukan ada beberapa kempu serta drum dan komplit dengan mesin penyedot.dan sebuah armada truk yang sedeng aktifutas mengangkut barang solar ilegal tersebut.selain itu ada juga selang besar dari kempu menuju ke armada truk yg telah disiapkan untuk mengangkut barang solar subsidi itu
Dari hasil klarifikasi tim jejakcriminal kepada salah satu supir yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kalau Gudang tersebut milik seseorang yang bernama DIDA.
Keberadaan gudang penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar itu tidak hanya beresiko terhadap lingkungan sekitar dan warga sekitar seandainya terjadi kebakaran.
Tindakan ini bertentangan dengan pasal yang berlaku diantaranya:
Pasal 55 udang undang no 11 tahun 2020.tentang cipta kerja pasal 93, peraturan pemerintah no 36 tahun 2024 ,tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
Pasal 40 angka IX undang undang cipta kerja,junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jika pelaku bersalah bisa diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar.
Kami berharap aparat kepolisian setempat khusus polres Kudus dan Polda Jateng serta krimsus atau mabes polri segera menutup,menyegel dan memproses sesuai prosedur hukum yang transparan.
Sampai berita ini diturunkan kami belum konfirmasi dari pihak pihak terkait dan kepolisian setempat terutama polres Kudus.
Nb : pada era sekarang ini tidak ada yang namanya kebal hukum.
Red tim.