Kasus Fitnah Keji Wartawan, Pegawai Dishub Tangsel Disomasi

IMG-20250126-WA0003

Tangsel, FajarNewsKantor Hukum Inung WS & Partner Advocate – Legal Consultant baru-baru ini memberikan peringatan tegas kepada oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial A, yang diduga telah menyebarluaskan identitas tanpa izin dan berita bohong yang dianggap merugikan kliennya berinisial DM.

Kuasa hukum DM, K.R.A.T. Inung Wondo Saputro menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), penyebaran data pribadi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

“Sebagai kuasa hukum dari klien kami, Kantor Hukum Inung WS & Partner Advocate – Legal Consultant telah melayangkan surat somasi kepada saudara A, pada Kamis, 23 Januari 2025,” terang K.R.A.T. Inung Wondo Saputro, melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/1/2025).
Somasi ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, penyebaran data pribadi tanpa izin, dan menyebarkan informasi bohong yang memicu kebencian maupun permusuhan.jelasnya
Dalam era digital saat ini, penyebaran informasi secara sembarangan dapat membawa konsekuensi hukum yang serius, terutama ketika menyangkut data pribadi seseorang,” ungkap Inung.

Kendati demikian, Inung menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu hingga Senin, 27 Januari 2025, pukul 00.00 WIB, untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

Jika tidak ada itikad baik, kata Inung, pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan membuat laporan polisi di Polres Metro Tangerang Selatan, mengingat telah terpenuhinya unsur pidana dan adanya dua saksi yang mendukung.
Seperti informasi yang berhasil dihimpun, oknum Dishub Tangsel tersebut diduga menyebarkan data pribadi seorang wartawan berinisial DM berupa KTP lengkap dengan NIK, Id Card pers dan voicenote seseorang dengan nada menyudutkan terkait dugaan tuduhan yang mengarah asusila.

Sementara itu, Tb. Ardhiansyah Adhit, selaku Penengah Permasalahan mengatakan, pada malam itu Minggu (19/1/2025) sekira pukul 20.00 WIB, hadir diantaranya bu RT dan kebetulan klarifikasinya di rumah bu RT yang di ketahui merupakan orang pertama menggali keterangan dari terduga korban perkosaan bernama Melly (M).
Turut di dampingi tokoh masyarakat sekitar, mediasi tersebut berujung permintaan maaf dari M dan keluarganya atas informasi fitnah yang dituduhkan kepada rekan jurnalis (D) yang di tuding sebagai pelaku perkosaan dan di saksikan oleh sekira 8 orang yang turut hadir di lokasi.

Nah saat lakukan mediasi, terungkap kejadian tersebut merupakan karangan M yang tengah dalam kondisi depresi. Karena, saat saya tanyakan bagian tubuh mana yang di pegang atau perkataan apa yang membuat M terganggu, ia menjelaskan karena faktor rasa takut dengan pria bermasker.Hubungan D dengan M ini sudah saling kenal, karena M ini adalah teman dari mantan istri siri D yakni (S) yang tinggalnya berdekatan.

“Kejadian tuduhan percobaan perkosaan tersebut dilakukan pada bulan September 2024 lalu, namun karena kabar melalui pesan berantai melalui medsos mengganggu D, kemudian terjadilah klarifikasi,” sambungnya.

Setelah itu, Bu RT juga meminta maaf atas kegaduhan dan tuduhan serius yang menyangkut nama baiknya, akhirnya D ini mengikhlaskan fitnah yang berkembang dan memaafkan yang hadir terduga M dan di dampingi oleh ayah kandungnya.
Pasca klarifikasi, D ini masih mencari siapa orang yang menyebarkan Foto ID card, KTP dan voicenote yang di nilai menyudutkan lantaran dalam voicenote itu ada nada yang menyudutkan seolah D pelaku asusila sehingga seakan-akan ia benar melakukan perbuatan keji tersebut.

Sambil mengumpulkan informasi dan data, terucaplah nama A di balik penyebaran informasi pribadi tersebut.Klimaksnya, kemarin malam (20/1/2025), D memutuskan untuk membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum lantaran sudah memberikan waktu kepada pelaku berinisial A untuk mengklarifikasi, namun yang bersangkutan mengabaikannya dan tak kunjung hadir untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.(Tim Redaksi)