Kasie PTK Jakarta Timur Panggil Oknum kepala Sekolah Dan Operator SDN Pondok Kopi 07 Pagi yang Diduga Manipulasi Data Dapodik dan Data Pembagian Tugas Sekolah agar Lolos PPPK Guru.

Screenshot_20221201_213303~2

JAKARTA, FajarNews Kasie PTK Sudin Jakarta Timur wilayah 1 akan memanggil oknum kepala sekolah dan Operator yang lolos PPPK Guru disekolah SDN Pondok Kopi 07 Pagi yang diduga memanipulasi data agar lolos menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala Seksi Penelitian Tindakan Kelas (PTK) suraji saat ditanya mengenai terkait Kepala sekolah dan operator SDN Pondok kopi 07 Pagi mengatakan, Saya sudah minta untuk klarifikasi, dan besok saya panggil oknum kepala sekolah dan operator yang diduga memanipulasi data tersebut,kamis(1/12/2022).

Tindakan oknum Operator SDN Pondok kopi 07 Pagi,diduga memanipulasi data Dapodik dan SK Pembagian Tugas Sekolah agar lolos PPPK Guru tersebut, disebut Adhie subagja, merugikan para guru honorer.Dan wajib diproses atau diskualifikasi PPPK Gurunya.

Problemnya adhie subagja itu adalah surat kerja tendik waktu di SDN Duren Sawit 08 setelah pindah sekitar bulan Juli 2022 di sekolah SDN pondok kopi 07 tiba tiba lolos di PPPK Guru,padahal Muhammad Nurdin selaku Kepala Sekolah SDN Pondok kopi 07 Pagi itu jelas Adhie Subagia di SK KKI nya Tendik dan SK Pembagian Tugas Sekolahnya Tendik,Lalu tiba tiba di data DAPODIK statusnya sebagai Guru,Lalu kenapa berani tanda tangani berkas pada saat validasi data Adhie Subagia untuk ikut lolos PPPK Guru.Sudah jelas Kepala Sekolah dan Guru Senior bertanda tangan di atas materai pada saat isi fakta integritas tentang kegiatan PPPK Guru,Lalu kenapa aturan tersebut ditabrak oleh mereka.

Padahal yang ingin ikutan pendaftaran PPPK itu syaratnya: 1.Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, 2.Pelamar yang terdaftar di Dapodik, 3. Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Tempat berbeda saat dimintai tanggap oleh media Online fajarNews Pengamat Hukum Hermansyah SH berpendapat bahwa unsur pidana pemalsuan data honorer kategori II sudah terpenuhi.

“Kejahatan pemalsuan atau manipulasi data tersebut sudah mereka lakukan, buktinya mereka tercatat dalam Daftar Tenaga Honorer KKI atau dibilang sk tendik Kategori II hasil validasi aplikasi data dari Badan Kepegawaian Negara,” ucapnya,

“Perbuatan yang mereka lakukan sepenuhnya telah memenuhi unsur pidana, yakni melanggar ayat 1 dan ayat 2 pasal 263 KUH Pidana tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara” kata dia.

Hermansyah menjelaskan meski ketika verifikasi ulang dilakukan oleh masing-masing unit satuan kerja ada sejumlah honorer yang tidak mengembalikan berkasnya.

“Bahkan ada di antaranya yang mengundurkan diri, namun unsur pidananya tidak akan hapus, karena kejahatan pemalsuan telah mereka lakukan,” jelasnya.(Red)