Kapolres Banyuasin bertindak tegas atas dugaan penimbunan CPO elegal di sungai dua
Banyuasin, FajarNews – di wilayah Hukum Banyu Asin Di Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyu Asin yang diduga ilegal, yang di kelolah oleh (sp),yang tidak tersentuh oleh hukum, dari informasi warga sekitar Menerangkan Kepada Media online , Pemilik gudang tersebut di Sinyalir punya Bos (sp)
Sumber informasi yang dirangkum oleh awak media fajar news gudang yang berlokasi di pinggir jalan Tebok an yang tidak jauh dari jalan Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyu Asin ini, dengan leluasa menampung Bahan Minyak
Crude Palm Oil (CPO) tersebut, berasal dari mobil Tangki CPO Dam Truk Milik Perusahaan Dan aktivitasnya, biasanya ramainya pada pagi, siang sore malam hari, hampir setiap hari dimana setiap putaran bisa menampung tonan Minyak CPO ilegal. Ujar Warga sekitar yang enggan di tulis namanya.
“Lanjut Salah seorang Warga sekitar yang tak jauh dari Lokasi gudang tersebut menerangkan kepada Awak media, 7 Januari 2025 mengatakan, penampungan atau penimbunan minyak CPO Ilegal, dalam satu minggu berlangsung satu putaran dengan jumlah besar. Selanjutnya minyak hasil tampungan di jual secara pesanan perusahaan pak. Pungkasanya.
“Bisnis penimbunan Minyak Crude Palm Oil (CPO) ilegal merupakan perbuatan Melawan Hukum
Untuk itu Diharapkan POLDA Sumatra Selatan Melalui POLRES Banyu Asin dapat menindak lanjuti penampungan(Penadahan)
Gudang CPO yang diduga Ilegal tersebut milik(sp)i yang masih beroperasi Kapolres Banyuasin agar bertindak tegas menindaklanjuti gudang CPO yang sudah lama beroperasi (tim)