Indonesia dan Makau Terus Perkuat Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan

IMG-20240510-WA0069

Makau, FajarNews — Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melakukan pertemuan bilateral dengan Chief Executive of Macau, Ho Iat Seng, di Makau, Jumat (10/5/2024) waktu setempat. Pertemuan bilateral membahas terkait penguatan kerja sama bidang ketenagakerjaan di antara kedua pihak.

“Saya percaya kepemimpinan Bapak Ho Iat Seng, Chief Executive of Macau, dukungan dan kerja sama antara Indonesia dan Makau di bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam peningkatan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia, dapat semakin kuat, semakin berkembang, dan berkesinambungan,” kata Ida Fauziyah.

Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah mengatakan bahwa selama ini hubungan Indonesia dan Makau dalam hal penempatan tenaga kerja sudah berjalan dengan baik. Hal ini terlihat jumlah pekerja migran Indonesia yang bekerja di Makau, yang saat ini mencapai 6.501 orang.

Selain itu, pelindungan pekerja migran di Makau, khususnya di sektor formal, sudah cukup memadai. Seperti aturan yang mewajibkan pekerja migran di Makau untuk mengikuti asuransi kecelakaan kerja.

Namun ada bebera hal yang ditekankan Ida Fauziyah. Pertama, penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik masih dilakukan secara direct hiring, tanpa adanya endorsment dari Pemerintah Indonesia.

“Oleh karena itu, terkait hal ini, kami mengusulkan kepada Pemerintah Makau agar membuka ruang bagi Pemerintah Indonesia terlibat dalam penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik,” katanya.

Kedua, pekerja asing sektor formal di Makau dikategorikan sebagai specialized workers atau non-specialized workers, yang mana pelindungan pekerja asing di Makau pada kategori non-specialized workers dinilai belum memadai. Hal ini menjadi perhatian bagi Pemerintah Indonesia karena pekerja migran Indonesia di Makau bekerja pada sektor formal.

“Oleh karena itu kami mengajak Pemerintah Makau untuk bersama-sama menentukan langkah-langkah antisipasi dan kebijakan dalam memberikan pelindungan yang layak dan memadai bagi pekerja migran Indonesia, dan menuangkannya dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU),” ujar Ida.(Rob).