Gunakan Alat Berat, Tambang Emas Ilegal Merajalela di Kabupaten Dharmasraya

IMG-20240316-WA0067

Dharmasraya Sumatera Barat, FajarnewsAktivitas Tambang emas ilegal di kabupaten Dharmasraya Sumbar marak menggunakan alat berat di sungai Batang Hari.Hal ini dapat di observasi dan investigasi oleh awak media dan terdapat beberapa titik dilapangan tepatnya di Nagari Sungai Kambut Jorong Muara momou dan Tambang Emas illegal yang marak dan menjamur bak tinawan tumbuh di musim hujan itu seolah olah dibiarkan begitu saja tanpa ada peringatan keras atau sanksi yang tegas dari pengambil kebijakan di daerah penghasil sawit ini.

Padahal kegiatan penambangan ilegal ini termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Dengan adanya UU tersebut sudah jelas adanya tindak pidana bagi para pelaku penambang illegal yang sengaja mengabaikan atau meremehkan UU yang dibuat oleh pemerintah.

Namun juga tak dapat dipungkuri, praktek ilegalnya tentu menggiurkan dalam mengumpulkan pundi pundi rupiah dari penambangan illegal emas yang ada di Dharmasraya ini.

Bahkan tambang emas tanpa izin ini sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat Dharmasraya dan Sumbar umumnya.

Tapi sayang seribu kali sayang, UU Minerba itu tidak dipergunakan oleh para pengambil kebijkan di Ranah Cati Nantigo ini untuk menghentikan tambang emas tanpa izin tersebut.

Namun juga sangat disesali juga para pengambil kebijakan seolah-olah bungkam dan tutup mata melihat kondisi saat ini yang diselimuti tambang emas ilegal dan terus beroperasi dengan menggunakan alat berat yang menggeruk aliran Sungai Batang Hari dan jumlahnya sangat fantantis berkisar empat alat berat di temukan di lokasi.

Media ini mencoba menghubungi pihak kepolisian Dharmasraya melalui WhatsApp pribadinya namun sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban dari institusi tersebut.

Dalam prosesnya para pelaku tambang ilegal ini mengeruk batu dan tanah di sungai kemudian disaring guna mendapatkan butiran emas. Ironisnya, para penambang juga mengeruk tanah di pinggir sungai yang menyebabkan sungai semakin melebar, dangkal dan airnya keruh.

Penambangan emas ilegal dengan alat berat ini tersebar di beberapa titik dilokasi yang berbeda namun di kenagarian Sungai Kambut.

Beberapa aliran sungai ke hilir Batang Hari saat ini tercemar, sehingga air nya telah keruh sepanjang waktu hingga ke Provinsi tetangga seperti Jambi.

Daerah aliran sungai Batang Hari ini tercemar akibat ulah penjahat pengusaha tambang emas ilegal, sepertinya hingga saat ini sudah bagaikan lingkaran setan. Pengusaha ini tidak bisa disentuh lagi dengan aturan undang-undang di Indonesia.

Salah satu tokoh masyarakat peduli lingkungan di kabupaten Dharmasraya sebut saja namanya Leo(45 th ) nama samaran mengungkapkan pada media ini.

“Seolah UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup tidak berlaku bagi pengusaha tambang emas ilegal ini,”tegasnya.

Tentunya dalam penambangan itu lanjut dia pasti dilakukan secara sembrono dan tentu akan mengesampingkan kaidah pelestarian lingkungan hidup dan ekosistem yang ada didalamnya.

Hal itu juga sangat berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara jika terus menerus dilakukan.

Misal terhadap pajak dan retribusi serta insentif lainnya yang terkait lingkungan sekitar lokasi tambang, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang pertambangan minerba dan tentang lingkungan hidup. Bersambung (Team Investigasi media).