Gudang CPO ilegal km 14 Banyuasin tanpa tersentuh pihak hukum

IMG-20250211-WA0004

Banyuasin, FajarNews Gudang Penampungan (CPO) yang diduga ilegal milik..? bebas beroperasi di Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Diperkirakan aktivitas gudang penampungan CPO sudah lama beroperasi tanpa rasa takut dengan pihak kepolisian wartawan media online melihat di lokasi pada (11/2/25) tampak mobil tangki terparkir di depan sebuah pondok di dalam area gudang itu, diduga baru sudah melakukan aktivitas overtube di gudang tersebut.

Gudang penampungan CPO diduga ilegal tersebut sepertinya tidak pernah ditindak pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepada Polres Banyuasin. Agar segera untuk menindaklanjuti

Gudang penampungan CPO diduga ilegal di km 14 jalan lintas Palembang Jambi Banyuasin Kabupaten Banyuasin.
Padahal aktivitas penampungan CPO overtube sudah jelas melanggar hukum pelaku dapat dijerat pasal 480 KUHP Jo 55, 56 KUHPd dan pasal 374 dan atau pasal 372 Jo 53:, diharapkan, Polda Sumatera Selatan melalui Polres Banyuasin agar dapat menindak tegas gudang CPO diduga ilegal yang nasih bebas beroperasi tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik gudang CPO yang diduga ilegal tersebut masih tetap beroperasi siang dan malam (tim)Gudang CPO ilegal km 14 Banyuasin tanpa tersentuh pihak hukum

Banyuasin media online Gudang Penampungan (CPO) yang diduga ilegal bebas beroperasi di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Diperkirakan aktivitas gudang penampungan CPO sudah lama beroperasi tanpa rasa takut dengan pihak kepolisian wartawan media online melihat di lokasi pada (11/2/25) tampak mobil tangki terparkir di depan sebuah pondok di dalam area gudang itu, diduga baru sudah melakukan aktivitas overtube di gudang tersebut.

Gudang penampungan CPO diduga ilegal tersebut sepertinya tidak pernah ditindak pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepada Polres Banyuasin. Agar segera untuk menindaklanjuti

Gudang penampungan CPO diduga ilegal di km 14 jalan lintas Palembang Jambi Kabupaten Banyuasin.
Padahal aktivitas penampungan CPO overtube sudah jelas melanggar hukum pelaku dapat dijerat pasal 480 KUHP Jo 55, 56 KUHPd dan pasal 374 dan atau pasal 372 Jo 53:, diharapkan, Polda Sumatera Selatan melalui Polres Banyuasin agar dapat menindak tegas gudang CPO diduga ilegal yang nasih bebas beroperasi tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik gudang CPO yang diduga ilegal tersebut masih tetap beroperasi siang dan malam (tim)