Dugaan Penggelapan Anggaran Puluhan Miliar Tahun 2022 di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemnaker

IMG-20241211-WA0005

Jakarta, FajarNews— Aroma bau tak sedap sudah tercium yang diduga ada penggelapan anggaran puluhan miliar di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang sudah berlangsung dari tahun 2022 lalu di Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja (PKK).

Hal tersebut dikatakan sumber yang layak dipercaya oleh Media Online FajarNews baru baru ini di Jakarta, Senin, (16/12/2024).

Menurut sumber yang enggan menyebut namanya mengatakan, ada anggaran yang dititipkan antara Kasubag TU dengan mantan Koordinator TKM pada Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja yang diduga berkolaborasi dalam pengelolaan anggaran. Dimana ada pengeloloaan anggaran tersebut diduga dilakukan fiktif. Dengan nilai kurang lebih puluhan miliar.

Lanjut sumber menjelaskan, ada sisa dana atau uang Hotel sebesar Rp. 500 Juta rupiah dari seseorang, ditambah lagi ada diduga pengadaan fiktif dan setengah fiktif kurang lebih Rp. 400 Juta rupiah diserahkan dan dikumpul pada akhir tahun 2022 oleh mantan Koordinator Tenaga Kerja Mandiri (TKM ) yang berinisial HA sebanyak Rp.900 juta rupiah dan uang tersebut turut di bagi bagi ke staf yang ada di Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja sebesar Rp. 10 juta rupiah per orang. Ada juga yang menerima pembagian uang akhir tahun 2022 sebesar Rp. 30 Juta rupiah tergantung jabatan si penerima uang tersebut. Dan itu diketahui oleh bendahara sampai seluruh PUMC (Pemegang Uang Muka Cabang).

Perlu diketahui kata sumber itu menegaskan berita pembangian uang sebesar Rp. 900 juta rupiah sudah sampai ke tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) namun, tidak ada tindak-lanjut tindakan ke Koordinator TKM, HA selaku Koordinator TKM yg bertanggungjawab.

Anehnya lagi kata sumber dari peristiwa atau kejadian tersebut rata rata pengelola keuangan dan para koordinator pelaksana kena sanksi berupa pencopotan tugas sebagai koordinator namun HA justru mendapat promosi jabatan sebagai Kabag Umum Balai Besar Perluasan Kesempatan Kerja (BBPKK) di Lembang, Bandung dan belum lama sudah kembali di promosikan sebagai atase Ketenagakerjaan di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia.

Sumber tersebut menegaskan, bahwa pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah memberikan sanksi kepada seseorang yang menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja dengan rekomendasi dari BPK tidak boleh lagi menjabat PPK, bengitu juga PPK bantuan yang juga dapat sanksi pencopotan jabatan sama dengan PPK. Pertanyaannya? Kenapa Koordinator Tenaga Kerja Mandiri (TKM) HA tidak ada rekomendasi sanksi dari BPK? Bahkan dapat jabatan baru promosi sebagai Kabag Umum di Lembang, Bandung. Perlu diketahui bahwa HA tidak lama yang bersangkutan di akhir Bulan November 2024 lalu mantan Koordinator TKM HA kembali di promosikan untuk menduduki Jabatan Atase Ketenagakerjaan di Kantor Kedutaan Besar di Malaysia. Padahal kata sumber tersebut mengatakan bahwa muara pengumpulan dana ada pada mantan Koordinator TKM berinisial HA. “Yang herannya lagi yang melapor ke BPK dugaan fiktif anggaran terhadap TKM di Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja adalah mantan Koordinator TKM. HA. justru yang melaporkan tidak mendapatkan konsekuensi pidana terkait dugaan penggelapan anggaran sebesar puluhan miliar,” jelas sumber ter- heran heran.

Sementara itu ketika mantan Koordinator TKM yang pernah menjabat di Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, HA yang saat ini jadi atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar di Malaysia di konfirmasi lewat WA pada hari Selasa, (17/12/2024) mengatakan, terkait dengan temuan BPK sudah ditindak lanjuti melalui Inspektur Jenderal (Itjen) Kemnaker, tentunya sudah ada rekomendasi dari BPK kepada masing masing pihak yang tersebut namanya dalam temuan tersebut, nilai yang dikembalikan sudah tertuang juga dalam temuan tersebut.

“Ada teguran dari BPK yang harus dikembalikan, dan saya sudah kembalikan ke kas negara sesuai dengan ketentuan dan saya sudah mendapatkan teguran tertulis dan saya sudah menerima sanksi tersebut,” ujarnya.

Lanjut HA mengatakan, untuk informasi lebih lanjut mungkin dan lebih detail mungkin bisa ke Itjen Kemnaker, karena tindak lanjutnya melalui Itjen.

Bahkan HA membantah terkait tuduhan berkolaborasi dengan TU Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja terkait pengelolaan anggaran fiktif. “Saya tidak pernah berkolaborasi dengan TU terkait dugaan pengelolaan anggaran fiktif, dan saya taunya saat ada pemeriksaan BPK bahwa hal itu terjadi. Sambil HA menambahkan, informasi saja, saya baru 3 (tiga) bulan di TKM sebagai Koordinator pada tahun 2022 dan focus dengan persiapan bantuan saat itu,” kata HA lewat WA- nya menjawab Klarifikasi wartawan. (Rob).