Ditemukan Aksi Ngangsu Solar Bersubsidi Di SPBU 44.507.01 TENGARAN-Kab.Semarang, Diduga Aparat Penegak Hukum Setempat Tutup Mata
Kabupaten Semarang, FajarNews –Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih kerap terjadi di masyarakat. terbaru seperti yang di temukan oleh awak media pada di *SPBU 44.507.01 TENGARAN* yang tepatnya berada di *Jl. Raya Salatiga – Solo No.Km. 8, Kaliwaru, Tengaran, Kec. Tengaran, Kab. Semarang, Jawa Tengah (50775)* Jadwal operasi kendaraan-kendaraan yang di modifikasi/ “ngangsu” ditemukan pada sore hari.
Hasil investigasi awak media pada hari Kamis, tanggal (10/10/2024) pukul 17.00 WIB nampak kendaraan Truk berwarna Putih sedang mengisi atau ngangsu BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 44.507.01 TENGARAN.
Modus yang digunakan dalam usaha penyelewengan BBM bersubsidi yakni dengan cara membeli BBM di Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan harga subsidi dan dijual lagi dengan harga industri atau lebih tinggi.adapun armada yang digunakan untuk mengangsu yaitu armada jenis Truk berwarna Putih yang didalamnya berisi kempu/tangki yg berkapasitas lebih.
Saat dimintai keterangan, supir mengaku bahwa telah mengisi Beberapa kali dalam sehari di SPBU TENGARAN sampai kempu/tangki modifikasi terisi penuh,supir juga mengatakan kalau armada tersebut milik seseorang yang bernama *DIKI*.
Bebasnya pengambilan BBM bersubsidi jenis Solar dalam jumlah besar di SPBU 44.507.01 Tengaran diduga adanya kongkalikong antara SPBU dengan para mafia. Dalam keterangan operator SPBU, bahwa kendaraan berbagai kendaraan modifikasi diketahui sudah sering mengisi di SPBU Tengaran, di duga pihak dari SPBU dengan Pengangsu sudah saling mengenal.
Jebolnya kuota BBM bersubsidi, terutama solar, harus diantisipasi melalui peningkatan pengawasan, termasuk sanksi terhadap penyalahgunaan solar. Apalagi ketentuan mereka yang berhak membeli BBM bersubsidi sudah jelas.
Ke depan, pertamina harus mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, Kami berharap aparat penegak hukum setempat dan pihak pihak terkait menindak lanjuti dan memproses kepada SPBU yang turut membantu aksi kegiatan ngangsu para mafia solar diseluruh Jawa tengah khususnya di kabupaten Semarang.
Diketahui pada era sekarang tidak ada yang namanya kebal hukum.
*Red Tim*