Ditemukan aksi ngangsu bbm Bersubsidi jenis solar Di spbu 44.501.20 Manyaran Semarang Barat, melibatkan seorang oknum anggota TNI ,Dan Diduga aparat penegak hukum setempat tutup mata

IMG-20241205-WA0005

KOTA SEMARANGFajarNews  -Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar masih kerap terjadi di masyarakat. Baru baru ini seperti yang di temukan oleh awak media di SPBU 44.501.20 Manyaran Semarang Barat. yang tepatnya berada *di Jalan Abdul Rahman Saleh, kelurahan kembangarum, kecamatan Semarang Barat.(50183)

Jadwal operasi kendaraan-kendaraan yang telah di modifikasi/ “ngangsu” dimulai pada siang hari sampai malam atau pagi dini hari sampai penuh.

Hasil investigasi awak media pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2024 (03//12//24) Siang hari,nampak armada Kendaran golongan jenis 2 yaitu truk tengah mengisi BBM bersubsidi jenis solar tidak sewajarnya dan hal itu dilakukan berulang ulang kali sampai malam hari hingga kempu atau tangki yg berada didalam truk yang dimodifikasi tersebut terisi penuh.

Modus yang digunakan dalam usaha penyelewengan BBM bersubsidi yakni dengan cara membeli BBM di Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan harga subsidi dan dijual lagi dengan harga industri atau lebih tinggi.adapun armada yang digunakan untuk mengangsu yaitu armada jenis Truk berwarna putih dan Isuzu TRAGA yang didalamnya berisi kempu atau tangki.

Saat dimintai keterangan, supir mengaku bahwa telah mengiisi 4 sampai 5
kali dalam sehari di SPBU 44.501.20 Manyaran,dan kemudian,mengisi lagi di SPBU ngaliyan sampai kempu atau tangki yang berada di dalam armada yg telah dimodifikasi terisi sampai penuh.supir juga mengatakan bahwa ada lebih dari dua kendaraan yg di modifikasi untuk mengangsu.diketahui bahwa *armada truk dan Izusu TRAGA* tersebut milik seseorang yang berinisial *JRCO* *dan diduga sebagai seorang oknum anggota TNI yang masih aktif*

Bebasnya pengambilan BBM bersubsidi jenis Solar dalam jumlah besar di SPBU Manyaran dan SPBU ngaliyan Semarang diduga adanya kongkalikong antara SPBU dengan para mafia solar. Dalam keterangan operator SPBU yang enggan disebut namanya, bahwa berbagai kendaraan modifikasi diketahui sudah sering mengisi di SPBU Manyaran, di duga pihak dari SPBU dengan Pengangsu sudah saling mengenal.

Jebolnya kuota BBM bersubsidi, terutama solar, harus diantisipasi melalui peningkatan pengawasan, termasuk sanksi terhadap penyalahgunaan solar. Apalagi ketentuan mereka yang berhak membeli BBM bersubsidi sudah jelas.

Ke depan, pertamina harus mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.dan Kami berharap aparat penegak hukum setempat khususnya Polrestabes Semarang, Polda jateng serta Pertamina dan BPH migas menindak lanjuti dan memproses kepada SPBU yang turut membantu aksi kegiatan ngangsu para mafia solar diseluruh Jawa tengah khususnya di kota Semarang.

Diketahui pada era sekarang tidak ada yang namanya kebal hukum.dan SPBU 44.501.20 segera diberikan sanksi atau pembinaan buat efek jera.

*Red Subagyo*