Ditemukan Adanya Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar di Wilayah Hukum Polres KUDUS Di Duga Pemilik Merasa Kebal Hukum

IMG-20240722-WA0006

Kabupaten KUDUS, FAJARNEWS – Para mafia BBM selalu berusaha mencari cara untuk mengelabui bahkan hukum itu dianggap tidak begitu penting bagi para Mafia, Kendati Pemerintah sudah melakukan pembatasan penggunaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Namun, masih ada saja cara oknum yang diduga melakukan penyelewengan BBM jenis solar subsidi, dengan cara menimbun dan menampung dari mobil dengan tangki modifikasi (baby tank) dan kemudian dijual kembali dengan harga industri.

Kembali ditemukan Gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar,gudang itu tidak jauh dari pemukiman warga,gudang yang tepat nya berada di *JL.kopatra selen,klentengan,Tj.karang,kec.jati, kabupaten Kudus, Jawa Tengah(59349)* Hasil pantauan awak media di lokasi, pada hari Sabtu (20/07/2024) wib siang hari ditemukan adanya bangunan berupa rumah warga yang disinyalir digunakan sebagai gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.

Di gudang tersebut ditemukan beberapa Kempu dan tangki yang diduga sebagai tempat penampung BBM bersubsidi jenis solar. Menurut penuturan saksi, BBM bersubsidi jenis solar yang ditampung tersebut diambil menggunakan kendaraan jenis truk yang telah di modifikasi, menurut pengakuan nya BBM bersubsidi jenis solar tersebut di kumpulkan dari berbagai SPBU Wilayah Kudus/Jepara/pati dan sekitarnya.

Menurut penuturan saksi, Gudang tersebut merupakan milik seseorang bernama *SARWO* . Dan menurut pengakuan nya BBM bersubsidi yang di tampung tersebut di ambil oleh Tangki biru putih milik PT. BMS ( BUMI MANDIRI SINERGI) yang merupakan PT. Transportir Solar Industri, di duga PT tersebut milik seseorang yang berinisial *SRDM* yang di duga merupakan salah satu oknum anggota polri yang bertugas di Polres Demak.

Anehnya pihak penegak hukum setempat dari Polres kudus sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum penimbunan BBM tersebut dan terkesan tutup mata sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman. Kami selaku awak media, meminta Aparat penegak hukum setempat baik Polres Kudus, maupun Polda Jateng melakukan tindakan yang tegas.

Sampai berita ditayangkan tim belum memintai keterangan yg dari pihak Aparat Penegak Hukum setempat

*Red TIM*