Diduga Proses Hukum oleh Penyidik Krimsus SUBDIT II Polda Banten Sarat Konspirasi

Picsart_23-10-27_16-14-30-489

Serang, Banten | FajarNews – “Agenda hari ini tanggal 26 Oktober 2023 kami kembali mendatangi Polda Banten untuk melakukan koordinasi dan konfirmasi terkait dengan progres surat-surat yang sudah kami layangkan pada tanggal 11 Oktober 2023, tanggal 16 Oktober 2023 di Itwasda Polda Banten,”

Demikian dikemukakan Amrun, SH., MH ketika diwawancara para wartawan sesaat kembali ke Jakarta (26/10/23) kemarin. Menurutnya, pada intinya pokok surat kami itu adalah terkait dengan permohonan supervisi koreksi dan gelar perkara atas perkara yang di tangani oleh teman-teman penyidik SUBDIT II Krimsus Polda Banten atas perkara klien kami, hal ini tentu kami lakukan hanya semata untuk memperjuangkan hak-hak hukum klien kami dan menempatkan keadilan hukum itu sendiri pada tupoksi nya (rule of Law).

“Oleh karena itu di dalam koordinasi kami hari ini ke pihak Itwasda Polda Banten, teman-teman Itwasda Polda Banten menyampaikan bahwa besok hari Jum’at (27/10/2023) akan dilakukan permintaan klarifikasi kepada penyidik SUBDIT II Polda Banten, namun hal ini kami sebagai Penasehat Hukum tersangka akan terus melakukan langkah untuk memastikan apa yang telah disampaikan kepada kami oleh pihak Itwasda Polda Banten bagian dari penegakan hukum yang profesional (tanpa intervensi),” tegasnya.

Kemudian masih terkait dengan surat-surat yang telah kami layangkan kami meminta kepada pihak Itwasda Polda Banten agar kami dilibatkan bila terjadi gelar perkara, hal ini dikarenakan agar proses hukum terhadap klien kami benar-benar dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku yang mengedepankan asas akuntabilitas, karena kami menilai dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik SUBDIT II Krimsus Polda Banten banyak kejanggalan.

“Misalnya hubungan hukum antara Pelapor dengan klien kami adalah kerjasama bisnis Join Operasional (JO) dan Jual beli hasil pertambangan dan itu kami bisa membuktikan, bukan kerjasama perpanjangan IUP sebagaiman dalam dokumen perkara penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik SUBDIT II Krimsus Polda Banten, dan masih banyak lagi hal-hal perlu kami sampaikan bila terjadi gelar perkara, itupun jika kami dilibatkan, ketika kami tidak dilibatkan kami menduga proses hukum terhadap klien kami syarat dengan kepentingan dan konspirasi untuk mengkriminalisasi klien kami,” ujar Amrun.

Lebih lanjut pengacara millenial itu mengatakan, bahwa dengan dilibatkannya penasehat hukum Terlapor dalam gelar perkara, maka fakta hukum yang sebenarnya antara Pelapor dengan klien kami akat terbuka berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, sebab saat ini buki-bukti yang kami miliki tidak diakomodir (dikesampingkan) oleh Penyidik Subdit II Krimsus Polda Banten. “Sebab dalam dokumen yang kami terima, konteks perkara ini adalah terkait dengan ijin IUP, namun berdasarkan bukti yang ada hubungan hukum antara pelapor dan terlapor adalah terkait dengan kerjasama Join Operasional (JO) Pertambangan bukan terkait perpanjangan IUP,” kata Amrun.

Kepada para wartawan, Amrun SH., MH juga menyampaikan, bahwa sebagaimana di dalam BAP klien kami meminta agar memanggil dan memeriksa 2 (dua) orang saksi dari pihak Tersangka namun hal ini baru satu orang mendapatkan pemanggilan sebagai saksi yang rencananya akan di periksa hari Senin 30/19/2023, adanya pemanggilan tersebut kami menduga penanganan proses hukum yang menimpa klien kami sudah terekspos di publik sebab kami juga sudah melayang surat aduan ke Kadiv. Propam Mabes Polri dan Karowassidik Mabes Polri serta kami juga telah melayang surat Perlindungan dan Kepastian Hukum ke MENKOPOLHUKAM, KOMISI III DPR RI dan KOMPOLNAS RI hal ini bagian dari memperjuangkan hak-hak hukum klien kami atas dugaan tidak profesionalnya teman-teman penyidik SUBDIT II Polda Banten dalam penanganan perkara klien kami.

“Sementara itu juga masih ada 1 (satu) saksi lain juga yang sampai dengan saat ini belum dipanggil dan diperiksa oleh penyidik SUBDIT II Polda Banten yang menangani perkara klien kami, sehingga kami menduga dalam proses hukum yang dilakukan oleh penyidik SUBDIT II Polda Banten sarat dengan konspirasi untuk mengkriminalisasi klien kami,” tambah Amrun.(Ilham Yani)