Diduga oknum wartawan SR pencemaran nama baik ketua umum LSM pose RI advokat desrinago SH akan melaporkan kepada pihak Kapolda Sumsel atas tuduhan tersebut
Palembang, FajarNews – Ketua Umum LSM POSE RI yang juga advokat Desri Nago, SH didampingi advokat Philipus Pito Sogen. S.H, Advokat Rizky SH,Advokat Muhammad Hasbi Assadiqi, SH menggelar konfrensi pers di Kantor Hukum Desri Nago, SH dan rekan-rekan, Rabu (28/8/2024)
Desri Nago SH mengatakan, rekan-rekan media cetak online elektronik TV nasional TV streaming youtuber. Pada sore ini konfrensi pers terkait tentang kontrol sosial. Siapapun berhak siapapun melakukan kontrol baik itu sejenis namanya perdagangan di BBM ilegal ataupun CPO ilegal. “Namun kita harus berhati-hati harus berhati-hati dalam menyebutkan nama orang dalam menyebutkan individu dalam menyebutkan profesi orang jangan salah,” ujarnya.
“Jadi Pada sore ini kawan-kawan ada oknum wartawan yang bernama SR atau Ansori dari media berita Lintas Indonesia. Saya tidak tahu sebab penyebabnya. Ketika saya dalam perjalanan pulang dari unjuk rasa di Muba terkait pelegalan BBM ilegal di Muba yakni itu tentang undang-undang supaya ilegal.Tiba-tiba ada suatu berita memfotokan yang di Ogan Ilir itu semua akan saya laporkan. Dia menulis di media menyebut saya oknum wartawan yang membekingi BBM di Ogan Ilir Jalan lintas Prabumulih,” tambahnya.
Desri menuturkan, mata hukum silakan cek, sebelum dua melapor datangi nanti oleh penyidik Apa benar itu apakah dia wartawan.
“Saya dari kantor hukum Desri Nago dan rekan. Sebelum jadi advokat Saya memang aktivis, dan di media saya sudah 12 tahun istirahat. Namun saya diletakkan ada beberapa kawan media dan kesatuan dari tersebut nanti dari PWRI saya Kabid hukum investigasi, jelas itu kan DPD Sumsel PWRI.Jadi oknum wartawan SR ini menunduhkan saya sebagai seorang wartawan. Nanti pada tersinggung rekan-rekan wartawan. Makanya saya meluruskan. Saya yang dituduh bekingi dan saya membackup, bukan urusan saya membekap itu bukan urusan. Saya tidak tahu tidak perlu saya sebutkan siapa yang lebih baik aku kemungkinan aparat penegak hukum, kalau memang oknum. Kalau saya tidak mengerti Kalau nama saya dikenal wajar satu saya orang lama,” paparnya.
“Saya aktif bergerak di di BBM kan saya memang letak organ Ilir saya sudah ke-30 tahun. Saya hidup di kampung BBM itu dalam membela masyarakat, saya pernah dibakar mobil. rumah yang harga Rp 600 juta dijual Rp 150 juta lari ketanjung barangan ini. Kalau mereka mereka melakukan kontrol sosial, sah saja siapa saja. Saya punya rekaman oknum ini ceritanya minta uang di salah satu gudang BBM yang mungkin kenal dengan saya minta uang Rp 50.000 marah, malah minta Rp 300.000 itu harus,” kata Desri.
“Ada lagi kata-katanya apa namanya “saya langsung ke Kapolda kalau mau tidak kerja sama” itu ucap oknum SR tersebut. Isi rekamannya “gudang siapo yang banyak yang dimano, setau aku yang lewat polres itu ngenjuk 300 ribu kamu ngenjuk 50 ribu.Dak perlu pak, kita buat seperti nanti kepada Kapolda Sumsel. Kita buat secara profesional juga kalau tidak mau berteman. Nanti kita beritakan,” ucap SR dalam rekaman itu.
Desri mengatakan, dia diberitakan membcak up seluruh gudang.
“Saya tidak tau menahu gudang yang mana. Ada berita oknum wartawan desri membekingi seluruh BBM ilegal di jalan lintas Prabumulih. Saya tidak tahu gudangnya, saya bukan wartawan dan saya takut wartawan tersinggung. Jadi ini mengadu domba saya dengan wartawan.
Menjual nama wartawan,” paparnya.
“Saya staf khusus Oku Baturaja memegang beberapa perusahaan ph SMA negeri SMK negeri. Jadi sumber kehidupan saya di kantor desri jelas. Kalau seandainya pebisnis pedagang boleh menggunakan advokat, misal ibu Fina meminta kami sebagai advokat sah saja. Kami tidak tau ilegal.Dia salah kaprah, memberitakan. Saya rasa ini hoaks,” bebernya.
Dia menuturkan, rekannya Advokat Philipus Pito Sogen. S.H, akan melaporkan ke Polda Sumsel.
“Karena foto saya ditampilkan, ada foto CPO nya. Saya tidak tahu jalan lintas prabumulih.Saya kira beliau ini wartawan tidak kenal kode etik jurnalistik, jadi memberitakan membabi buta,” ucapnya.
Desri menuturkan, dia menuduh saya sebagai oknum wartawan itu tidak benar. Kalaupun ada usaha, kami berhak menerima jasa hukum advokat. Kami berhak , jadi dia tahu sekilas tentang saya, saya dibilang oknum wartawan. Dia tidak tahu siap saya. Jadi saya akan melapor ke Polda. Saya ingin membuktikan saya bukan wartawan.
Ditempat yang sama, advokat Philipus Pito Sogen. S.H, mengatakan, menanggapi pemberitaan tersebut saya sampaikan ke oknum wartawan tersebut kami memberikan somasi terbuka”. Jika dalam waktu tersebut tidak diindahkan maka kami laporkan ke kepolisian. Kami juga bersurat resmi ke dewan pers,” katanya.
Advokat Rizky SH mengatakan, oknum wartawan ini menuturkan dalam rekaman itu tidak terima diberi uang senilai Rp 50 ribu, biasa dapat 300 ribu. “Berarti diduga oknum wartawan ini pemain juga,” katanya
“Kalau ada advokat ada usaha apa saja, minta jasanya ke individu. Jika usaha itu ada masalah, kami membantu klien kami. Kalaupun ada usaha, boleh memakai jasa hukum,” tandasnya.
Advokat dan pengacara merupakan dua istilah yang artinya sama, hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum. Profesi memberikan jasa hukum ini bisa di dalam pengadilan atau di luar pengadilan.
Tugas dari advokat tidak hanya membela terdakwa atau tersangka saja. Advokat bisa memberikan jasa layanan hukum lainnya seperti konsultasi atau nasihat hukum. Ini bisa untuk berbagai masalah hukum baik itu perdata atau pidana. Misalnya klien bisa menanyakan terkait aturan hukum ( tim)