Diduga Oknum Polisi Ancam Akan Bunuh Korban Bila Tak Bayar Hutang

IMG-20240822-WA0006

Jakarta, FajarNews – Ancaman dan penyekapan yang dilakukan oleh oknum Polisi kembali terjadi, hal itu terjadi masalah hutang-piutang sebesar Rp. 200 juta. Bahkan tidak hanya pengancaman dan penyekapan, penganiayaan pun dilakukan oleh anak buah oknum Polisi tersebut hingga diancam akan dihabisi atau dibunuh Jakarta (22/08/2024)

Demikian dikemukakan kuasa hukum korban Yusuf, yakni advokat Hanna, SH., LL.M kepada redaksi melalui _WhatsApp_ Kamis pagi ini (22/08-2024). “Klien kami menjadi korban penganiayaan, penyekapan dan pengancaman. Kami telah melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan, dan menunggu tindak selanjutnya dari pihak Kepolisian,” ungkap Bu Hanna melalui telpon selularnya.

Intinya, lebih lanjut Bu Hanna mengatakan, Deni bersaudara dengan Yusuf Maulana selaku pemberi kuasa,. Deni punya hutang ke Agus yang kemudian menagihnya dengan ditemani Tmk yang mengaku anggota Propam Mabes Polri berpangkat Ipda.

“Jadi disini yang kita laporkan adalah Tmk selaku oknum Polisi ini mengintimidasi dan mengancam akan membunuh malam itu kalau si Deni tidak menyiapkan uang Rp.50 juta, kemudian mereka disekap di kafe (FNDRS Cofee) di Jl. H. Nawi Raya No.27 yang menurut info, kafe tersebut milik Tmk,” ujar Bu Hanna.

Hari ini, lebih lanjut Bu Hanna mengungkapkan, Tmk sudah dilaporkan ke Pengaduan Propam dengan Nomor SPSPS2/003916/VIII/2024/BAGYANDUAN. “Kami sebagai Kuasa Hukum Pelapor berharap laporan ini ditindak lanjuti dengan serius agar tidak ada lagi oknum aparat Kepolisian yang bertindak arogan dan menyalahi kode etik Polri,” tambah Bu Hanna salah satu Dewan Pengawas Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI).

Adapun kronologinya sebagai berikut :

Berawal dari sangkutan hutang piutang Deni Sopian kepada Ag senilai 200jt. Kemudian Deni telah mengembalikanya senilai 90jt kepada Ag (bukti transfer terlampir). Seiring berjalanya waktu Ag menyuruh Tmk (salah satu anggota propam oknum polisi berpangakat Ipda yg berkantor di Mabes Polri) untuk menagih hutang kepada Deni.

Pada hari Rabu 31-07-2024 lebih kurang pukul 22:00 WIB Tmk menelpon kakak saya, Deni untuk datang ke tempat cofee (FNDRS cofee) yang berada di Jl. H. Nawi Raya No 27, RT03 RW02 Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Deni mengajak (saya) adiknya yang bernama Yusuf untuk ikut bertemu Tmk di alamat tersebut.

Sesampainya disana Deni dan Yusuf bertemu Tmk dan hadir juga Ag. Lalu Tmk dan Ag langsung menagih tambahan utang senilai 50jt, tetapi Deni tidak ada uang pada saat itu. Dan Ag mencekik leher Deni dan Tmk ikut mengintimidasi dengan mengancam akan membunuh saya dan kakak saya Deni dan meminta uang 50jt pada malam itu juga.

Dikarenakan kakak saya Deni tidak bisa membayar hutangnya, kami berdua tidak di perbolehkan pulang oleh Tmk dan Ag beberapa menit kemudian Tmk menelpon beberapa temannya untuk datang ke lokasi sembari tetap mengancam saya (Yusuf-Red) bahwa malam ini kami akan dihabisi oleh anakbuahnya dan kami akan mati malam ini.

Kemudian pada pukul 02:00 WIB (01/08/2024) datanglah orang-orang suruhan Tmk yang ditelepon tadi lebih kurang 10 orang. Pada pukul 02:05 WIB (01/08/2024) Ag dan Tmk meninggalkan lokasi dan menyuruh ke 10 orang itu untuk menghabisi kami sampai kami membayar utang, padahal malam itu kami tidak membawa uang sama sekali. Setelah Ag dan Tmk menyuruh anak buahnya menghabisi kami dengan cara memukul kami, menganiaya kami.

Tmk dan Ag langsung meninggalkan lokasi, terjadinya penganiayaan tersebut sesuai video kami dianiaya, dipukul, dan dikeroyok mulai dari sekitar jam 02.10 sampai jam 04.30 pagi sampai adzan terdengar oleh saya, sehingga menyebabkan pendarahan pada kepala Deni dan kepala Yusuf serta lebam di badan dan di belakang kepala (bukti video terlampir) dan bukti visum terlampir.

Kemudian ke 10 orang itu merampas HP milik Deni dan motor milik Yusuf dengan sampai saat ini motor dan hp belum di kembalikan dan anak buah Tmk yang merampas HP Deni atas nama Do yang sampai hari ini masih komunikasi dengan saya. Setiap saya tanyakan motor saya, dia bilangnya motor tersebut ada sama Tmk diambil sebagai jaminan padahal saya tidak ada kaitannya dengan dengan permasalahan utang piutang tersebut.

Atas kejadian ini Deni dan Yusuf melalui Kuasa Hukumnya, Ibu Hanna, SH., LL.M, telah melaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada tanggal 03/08/2024, dan hingga sampai saat ini belum ada tindak lebih lanjut dari Polres Jakarta Selatan. Laporan ke Bagian Pengaduan Propam telah dilayangkan, menurut rencana besok, Jum’at 23/08/2024 akan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik Polres Jakarta Selatan untuk meminta keterangan korban. *_(Ilham Redaksi)_*