Diduga Kepsek SMKN 7 Palembang Alergi Terhadap Wartawan dan LSM
Palembang, FajarNews -Diduga Oknum Guru SMKN.7 Palembang menghalangi wartawan (Alergi) untuk dikonfirmasi kepada Kepsek SMKN.7 Palembang terhadap Wartawan , Saat kunjungan beberapa jurnalis berbeda media dan LSM,Senin 01/04/2025 sekira pukul 11 wib.
Pada saat itu wartawan berkunjungan ke SMKN.7 Palembang,untuk komparasi prihal dana dana yang dikucurkan oleh pemerintah ke Smkn 7 palembang, wartawan menyapa dari beberapa oknum guru yang ada di ruangan kantor guru , “ada pak Kepsek pak, namun dari salah satu guru menjawabnya pertannyaan Wartawan , tunggu sebentar,degan mengatakan bapak lagi banyak tugas , wartawan di persilahkan menunggu di ruang meja piket.
Akhirnya wartawan dan LSM pun menunggu,setelah menunggu +dari 1jam kamipun bertanya kembali kepada guru jawabannyapun sama tunggu aja dulu pak,kepsek lagi ada kerjaan,kami menunggu kembali degan harapan bisa bertemu kepsek,ternyata kami lihat satu persatu para guru pulang dan terakhir kamipun lihat diduga kendaraan kepsek pun meninggalkan sekolahan,akhirnya kimipun pulang,diduga para guru SMKN 7 dan kepala sekolah melanggar
Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 “ Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan Tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Kegiatan pers di Pidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua ) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 ( Lima ratus juta rupiah ).
Sesuai Amanat di dalam Undang-undang, Pers sebagai pilar keempat demokrasi , juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945 , seperti halnya tiga pilar demokrasi lainnya, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, ungkap Rangkuti.
Sehingga di ragukan oknum humas SMK Swasta Pemda Labuhanbatu tidak memiliki pengetahuan UU pers, untuk itu agar diusulkan dengan secepatnya untuk di copot sebagai Humas karena tidak memiliki kemampuan dan kapasilitas sebagai Humas.
Asumsi dugaan pers jika ada wartawan datang ke sekolah untuk keperluan konfirmasi kepsek alergi, Diduga banyak penyimpangan Keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) yang di salah gunakan oleh Oknum Kepsek SMKN.7palembang Sumsel. Pewarta.tim wartawan/ LSM.