Diduga Kepala Sekolah SDN Palmeriam 01 Korupsi Dana BOS & BOP Anggaran 2022

JAKARTA, FajarNews – salah satu awak media online FajarNews dan media cetak cakrawala sangat menyayangkan atas sikap Samsih Yawati selaku Kepala Sekolah SDN Palmeriam 01 Kecamatan Matraman kota Jakarta Timur wilayah 1, yang tidak mau menghargai awak media ini Ada apa ya..? Berdasarkan sumber dan data yang kami miliki dari situs website erkas tahun 2022, kepala sekolah SDN Palmeriam 01, ini Diduga Terindikasi Korupsi Dana BOS Tahun Anggaran 2022, Rabu (24/05/23).
“Hari Rabu 24 Mei 2023 awak media online FajarNews dan media cetak cakrawala, Berdasarkan keterangan nara sumber dan data yang ada, awak media online FajarNews dan cetak cakrawala sebelum mendatangi kesekolah mencoba kirim pesan melalui pesan WhatsApp, samsih Yawati Terlebih dahulu untuk minta diatur jadwal bertemu disekolah dikarnakan awak media ini ingin konfirmasi berdasarkan nara sumber dan data yang ada kepada Samsih Yawati namun membalasnya pesan untuk datang ke sekolah pada hari kamis 25 mei 2023 sekitar jam 10,
Lanjutnya awak media online FajarNews dan media cetak cakrawala mendatangi kesekolah SDN Palmeriam 01 Kecamatan Matraman Jakarta Timur wilayah 1 tersebut dan bertemu langsung dengan kepala sekolah dan di dampingi oleh wakil kepala sekolah dan dua operator sekolah tersebut.
Saat awak media menanyakan terkait anggaran BOS dan BOP Ta 2022 namun yang didapat jawaban dari kepala sekolah tidak memuaskan karena mengatakan anggaran BOS tidak keluar semua yang keluar di triwulan pertama saja dan sekolah ini juga tadinya ada tiga sekolah SDN Palmeriam 01,02,03 dan sekarang menjadi sekolah SDN Palmeriam 01 saja dan untuk dana BOP tidak ada yang keluar cuma untuk tali saja ujar Samsih Yawati selaku kepala sekolah SDN Palmeriam 01.
Sambung operator sekolah SDN Palmeriam 01 mengatakan saya ketika mendapat ser pesan dari kepala sekolah cuma bisa bilang lucu aja padahal sebelumnya diser pesan yang di pertanyakan oleh wartawan cakrawala itu sudah diperiksa dan diaudit oleh Sudin pendidikan, dan inspektorat sampai 2 hari disekolah kami ujar operator sekolah SDN Palmeriam 01 yang tidak mau disebutkan namanya.
Adapun diduga kuat dana bos dan BOP & BOS terindikasi dikorupsi data dana bos tahun anggaran 2022 sebagai berikut?.Anggaran BOP BOS Ta. 2022
1. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Rp. 44.294.010,00
2. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Rp. 47.992.418,00
3. Belanja Pemeliharaan Komputer-Peralatan Komputer-Peralatan Personal Computer Rp. 6.159.240,00
4. Belanja Pemeliharaan Komputer-Peralatan Komputer-Peralatan Personal Computer Rp. 17.022.050,00 4.114.900,00 24,17%
5. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Rp. 19.162.547,00 14.298.850,00
Anggaran BOS Ta. 2022
1. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Rp. 30.893.126,00 0,00 0%
2. Belanja Modal Mebel Rp.68.678.200,00
3. Belanja Pemeliharaan Komputer-Peralatan Komputer-Peralatan Personal Computer Rp. 4.407.790,00 0,00 0%
4. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Rp. 38.669.906,00
5. Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan Rp. 2.700.000,00 0,00 0%
6. Belanja Pemeliharaan Komputer-Peralatan Komputer-Peralatan Personal Computer Rp. 5.699.530,00 0,00 0%
7. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Rp. 38.669.906,00.
Terkait hal ini sehingga pemberitaan ini di publikasikan melakukan investigasi terhadap dugaan penyimpangan dana BOS dan BOP di SDN Palmeriam 01 Kecamatan Matraman Jakarta Timur wilayah 1 dana ini, Apabila ditemukan dugaan tindak pidana Korupsi maka awak media akan melaporkan kepada dinas pendidikan pendidikan,propinsi dan Instansi terkait terutama Aparat Penegak Hukum (APH), Sesuai amanah PP 43 Tahun 2018 Tentang peranserta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.(Red)