Diduga Alergi Dengan Konfirmasi Wartawan Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan ( Disperkimtan ) Kabupaten Bandung ” Bungkam “

IMG-20250309-WA0006

Bandung, FajarNews– Ironis Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi acuan lembaga pemerintahan Republik Indonesia dalam mewujudkan penyelenggaraan yang baik sangat disepelekan oleh kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan ( Disperkimtan ) Kabupaten Bandung

Dalam pasal 21 sudah sangat jelas bahwa transparansi, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, menjadi poin perintah undang undang yang wajib dijalankan oleh seluruh lembaga pemerintahan tanpa pengecualian. Begitu juga dengan peran media sebagai kontrol sosial yang dilegalkan pemerintah melalui Undang-Undang Pokok Pers No.40 Tahun 1999 tentang pers, memiliki kekuatan hukum dalam menjalankan tupoksi profesinya, diantaranya mengawal Negara demokrasi dari kesewenangan pemangku jabatan di lingkungan pemerintahan terutama penyimpangan penyimpangan uang rakyat.

Dalam kaitan tersebut Media Online FajarNews pada tanggal 10 Februari 2025 telah mengirim surat konfirmasi terkait Pembangunan Alun-alun Margaasih (BKK Jabar)Tahun Anggaran 2024 ke Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan kabupaten Bandung untuk mempertanyakan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dilokasi proyek ,salah satunya pengadaan bahan material jenis semen yang berbeda yaitu semen Tiga Roda dan semen Rajawali publik bertanya sebenarnya semen apa yang ditentukan dalam spesifikasi atau RAB ?

Pantauan media online FajarNews dilapangan diduga pihak Kontraktor Abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) CV.KARUNIA JAYA ABADIPRATAMA selaku pemenang proyek Pembangunan Alun-alun Margaasih (BKK Jabar)Tahun Anggaran 2024 diduga belum melindungi pekerja dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan kabupaten Bandung melalui surat tertulis tanggal 10 februari 2025 yang lalu ,sebagai Pengguna Anggaran ( PA ) dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Namun tidak memberikan Jawaban apa pun , di duga Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan ( Disperkimtan ) Kabupaten Bandung tidak paham terkait Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi acuan lembaga pemerintahan Republik Indonesia dalam mewujudkan penyelenggaraan yang baik , Ketidakterbukaan ini memicu kekhawatiran publik, mengingat transparansi anggaran merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Selain ketidakjelasan informasi di lokasi proyek juga terlihat beberapa pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kondisi ini menyalahi aturan keselamatan kerja yang mewajibkan pihak penyedia proyek untuk menjaga keselamatan para pekerja selama pelaksanaan kegiatan ,dan campuran semen dan pasir di duga tidak memakai ukuran melainkan memakai perkiraan

Diharapkan Pemerintah Kabupaten Bandung segera melakukan evaluasi terkait proyek ini dan memastikan penggunaan dana publik dilakukan secara akuntabel. Selain itu, penerapan standar K3 yang ketat juga perlu dijaga guna melindungi keselamatan pekerja di lapangan.

Perhatian publik kini tertuju pada langkah pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek di wilayah Kabupaten Bandung ,demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana APBD.
” Jaramot Sigalingging”