Berkedok Koperasi dan bengkel, Sebuah Rumah Di BREBES Jadikan Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar dan oli
BREBES, FajarNews – minggu 18 Febuari 2024- Pemerintah sudah melakukan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Namun, masih ada saja cara oknum yang diduga melakukan penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi dengan cara menampung dari kendaraan-kendaraan dengan tangki modifikasi (baby tank), untuk ditiimbun dalam sebuah gudang dan kemudian dijual kembali dengan harga industri.
Berdasarkan informasi yang di dapat oleh awak MEDIA dari masyarakat, Jum,at 16 Febuari 2024 ditemukan adanya gudang yang diduga melakukan penimbunan BBM berjenis solar subsidi dan oli yang berada tepat *di Desa Karangsari RT 03 RW 01, Kecamatan Bulukamba, Kabupaten Brebes*
Dari hasil penelusuran awak media, diketahui dugaan penimbunan BBM BERSUBSIDI berjenis Solar ini di lakukan dengan cara mengambil BBM bersubsidi jenis solar di SPBU wilayah BREBES hingga Cirebon kemudian di tampung dengan menggunakan Kempu-kempu penampung BBM yang berada dalam gudang tersebut, lalu di jual kembali dan diangkut menggunakan Tangki warna biru putih.
Terdapat sebuah *mobil bok warna putih dan kuning* tampak masuk dalam gudang koprasi tersebut disinyalir didalam mobil itu membawa ber ton ton solar bersubsidi untuk di overtap didalam gudang.
Menurut informasi dari masyarakat sekitar, Adapun kegiatan gudang dan bengkel BBM ilegal milik salah seseorang yang kerap di sapa *ALI* yang mana pada saat ditemukan, BBM bersubsidi jenis solar terpantau tengah di ambil oleh *truk tangki solar industri warna biru putih dari PT. ANUGRAH SATRIA SAMUDRA*.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terpantau oleh awak media didalam gudang BBM ilegal terdapat beberapa tumpukan box/Kempu yang berisi BBM solar komplit beserta mesin pompa, ditempat lain terpantau juga berkedok sebuah bengkel ternyata didalam bengkel tersebut dijadikan penimbunan oli.*ali selalu bilang AQ gk takut karena yang mem beck up saya seorang jenderal*
Praktik tersebut diduga telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Kami sebagai awak media berharap aparat kepolisian setempat dan Polda Jateng segera bertindak tegas terhadap pelaku atau penimbun BBM solar bersubsidi tersebut.
*Red Oky Pujianto*