Aliansi Aksi Sejuta Buruh Demo di Kantor Kemnaker
Jakarta, FajarNews– Demo buruh yang digelar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Pekarja Nasional ( SPN) pada hari ini di kantor pusat Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) di Jakarta Rabu, (15/11/23).
Massa buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB), DPP KSPSI, SBSI 92, KBMI, PP FSP LSP KSPSI, FSPMTA, DPP PPMI, Aliansi Buruh Jabar, Aliansi Buruh Kawang, GSBI, FBK, TSK Banten, KEP Banten. Pada hari ini melakukan aksi sejumlah tuntutan. Antara lain, tolak Omnibuslaw Cipta Kerja dan wujudkan upah layak yang bermartabat.
Salah satu tuntutan dan yang utama adalah mereka mendesak pemerintah merubah Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor. 51 tahun 2023 Tentang Pengupahan dan menyerukan untuk cabut Omnibuslaw dan tolak Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor. 36 tahun 2021. Mereka mengatakan Omnibuslaw telah memiskinkan Indonesia. Oleh karena itu harus dicabut.
Dari atas mobil komando terdengar menyerukan kepada seluruh aksi demo agar jangan balik kanan sebelum tuntutan buruh di penuhi oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan.
Salah satu Ketua DPD DKI Jakarta Federasi Serikat Pekerja Rokok Makanan dan Tembakau (FSP RMT) SPSI, Kosworo mengatakan, aksi demo yang mereka lakukan ke kantor Kemnaker yang ke 6 (enam) kali. Kalau tuntutan dan aspirasi buruh ini tidak ditanggapi Kementerian Ketenagakerjaan maka aksi demo buruh akan menginap di kantor Kemnaker hingga tuntutannya diterima.
“Kami ada tiga daerah provinsi yang datang pada hari ini demo yakni daerah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta. Jumlah kami pada hari berkisar 500 buruh,” ujarnya.
Sementara itu perwakilan aksi demo dari AASB diterima baik oleh Wakil Menaker Afriansyah Noor dan didampingi Direktur KKHI Kemnaker, Heru, Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap.
Direktur KKHI Kemnaker, Heru mengatakan bahwa inti adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan ini kita sudah lakukan serap aspirasi di 18 provinsi. Cuman ketika serap di 18 provinsi pengumuman kita sebar ada melalui media sosial kita seperti, Instagram, Face Book, Twitter. Serapan aspirasi itu tentunya itulah yang dirangkup dalam PP Nomor 51 tahun 2023, yang harus benar benar cermati. Intinya ada di PP Nomor. 51 tahun 2023 tidak mengenal penangguhan. Upah sudah minimum masa kita tangguhkan. Inj logika kita berpikir pada saat kita berjalan. Kalau tidak hadir PP Nomor 51 kita akan kembali ke PP Nomor 36 tahun 2021.
Kata Heru, sebenarnya amanat merubah upah minimum atau Formula ini ada di Pasal 88 Undang- Undang Nomor 06 tahun 2023. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Undang Undang kaitkan dengan Cipta Kerja sudah dilakukan juga uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan rekan rekan buruh. Tapi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menguatkan kami. Dari situlah kita dalam waktu beberapa bulan ini meramu kaitannya dengan PP Nomor 51 tahun 2023.
Lanjut Heru, dari PP Nomor. 51 Tahun 2023 ada hal hal yang menarik disitu buruh ngak pernah menetapkan bahwa karyawan yang masa kerja kurang dari satu tahun bisa menerima lebih upah minimum provinsi. Dulu aturan itu tidak disebutkan. Kalau kita lihat anggoa dewan pengupahan provinsi dan kota yang duduk di sana kita kasih peran lebih banyak antara lain, melakukan monitoring evaluasi terhadap pelaksanaan Struktur Skala Upah.
Seusai diterima dan mendapat penjelasan yang kongkrit dari Wamenaker dan Direktur KKHI Kemnaker para aksi demo dari AASB membubarkan diri dengan tertib. (Rob).