Akun Facebook Yati gemoy dan Neng Yati gemoy Akan dilaporkan Ke polisi

Screenshot_20240527_212922

Cirebon, FajarNews – Merasa dicemarkan nama baik, Anis dan suami melalui Kuasa hukunya melayangkan somasi atas dugaan Pencemaran nama Baik dan fotonya di sebarkan oleh akun Facebook Yati Gemoy dan neng Yati gemoy yang memuat penyebaran di akun Facebook miliknya itu untuk melakukan klarifikasi dan mengembalikan nama baiklah.

Anis dan suaminya melalui Kuasa hukum nya Sanusi S.H, kedua orang yang namanya dimuat dalam tayangan akun facebook Yati gemoy dan neng Yati gemoy dan disertai dengan foto pengakuan persetujuan, karena tayangan itu bersifat fitnah dan tidak benar serta menjatuhkan nama baik secara pribadi maupun institusi .

“Bahwa dua korban polusi nama baik yang dilakukan oleh Rusmiyati yang di unggah di akun miliknya dimana dalam postingannya menyebutkan bahwa “Aib apa sng Ira due tentang kita kutet silahkan ajj gue MH wkwkwk curhat y ora rasa curhat sng ana gah Ira kang due aib tet kutet hadeeeeeh kita tlembuk rong tlembuk tak candak ngmngi omongane Sira tau rasa mader bks mslh hutang dia d perdata tpi kontaminasi nama baik Rai Sira kene tak tunggu stts berikutnya Sira bli trima anake d omongi ya Sira ajj ngmngi anak kita tet kutat Toli Bks pan ngehina qw deleng2 dkit gah anak kita ayu ora jentik2e acan Karo anak Sira she dsr PELAKOR,,” dan bahkan foto anaknya juga di pajang di akun Facebook miliknya.ucapannya sanusi, selaku Kuasa hukum

Dalam somasi atau tuntutan yang dilayangkan secara tegas menuntut akun Facebook yang memiliki akun bernama Yati gemoy dan Neng Yati gemoy untuk melakukan klarifikasi di akun Facebook miliknya sendiri yang di buat tidaklah benar termasuk menuntut akun Facebook Yati gemoy dan Neng Yati gemoy untuk melaporkan akun yang memosting informasi itu kepada pihak berwajib, “Dan apabila tidak di indahkan dalam kurun waktu 2 kali 24 jam maka anis dan suami melalui Kuasa hukum nya korban ini akan menuntut pihak pemilik akun Facebook Yati gemoy dan neng Yati gemoy (Rusmiyati)” tegas Sanusi SH

Dalam postingan di akun atas nama Yati gemoy dan neng Yati gemoy Menyebutkan adanya dugaan pencemaran nama Baik, bahkan foto anaknya dipajang di akun Facebook Yati gemoy dan neng Yati gemoy, Jika sampai batas yang ditentukan di dalam surat somasi di indahkan maka dengan terpaksa melaporkan ke polisi(Tim)