Aksi unjuk rasa Alumni SMKVINSENSIUS Di PN.Bekasi Upaya Untuk membebaskan: Praja dan Wahab Halim

IMG-20240418-WA0057(1)

BEKASI, FajarNews – Sekelompok awak media dari Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia ( Alwanmi ) serta 60 orang dari Alumni SMK Vincentius Jakarta adakan Aksi Unjuk Rasa di Halaman depan PN Bekasi, Rabu (17/4/24).

Adapun Aksi unjuk rasa dimulai pukul 09.30 Wib dengan membacakan 14 Fakta Hukum atas Prajaya Halim dan Wahab Halim.

Berikut rincian fakta hukumnya :

1). Penahanan phisik terhadap Gunata Prajaya Halim (52 thn) dan

Penetapan Penahanan Kota terhadap ayahnya Wahab Halim (85 thn) oleh

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi adalah tindakan yang tidak berdasar dan tidak

beralasan dan dinilai sebagai tindakan pengangkangan terhadap butir ke-2

Pancasila yang berbunyi Kemanusiaan Yang adil dan Beradab. Kerena phisik

tanah yang dituduhkan oleh terlapor (initial KP) sebagai ‘Tumpang-Tindih

(Overlapping) itu adalah Surat Otentik atau Sertifikat masing – masing

pemilik. Dan pembeli selaku pemilik yang telah memiliki surat sah (SHM), baik

Gunata Prajaya Halim maupun Wahab Halim, tidak membangun Batas-batas

permanen atas tanah milik mereka. Tidak mendirikan bangunan permanen

untuk dimanfaatkan sebagai tempat Usaha permanen, dan tidak menggali

tanah itu untuk digunakan sebagai urugan atau dijual.

(2).Dengan demikian, phisik atas tanah bersebelahan itu tidak ada yang

dicuri ataupun dijual untuk beroleh keuntungan oleh Gunata Prajaya Halim

Maupun Wahab Halim, sehingga tidak ada dasar aparat kepolisian untuk

memerintahkan Juru Ukur BPN melakukan pengukuran Ulang.

(3).Bidang tanah yang dipersengkatan ini tidak dapat dikatakan tumpang

tindih (Overlapping). Karena diseluruh belahan bumi ini, tidak ada dan

belum pernah ditemukan, ada tanah yang tumpang tindih, selain akibat

Longsor dan terjadi pengurugan yang dilakukan orang terhadap tanah lainnya.

(4).Istilah Overlapping hanya ada di dalam administrasi ketata-usahaan atau

Akta atau Surat Identitas sebidang tanah yang di Indonesia dikenal dengan nama Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), Sertifikat

Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (SHPL).

(5).Untuk membuktikan terjadinya Overlapping atau tumpang tindih Surat

Kepemilikan suatu tanah, pihak-pihak bersengketa harus mengundang Juru

Ukur BPN/Kantor Pertanahan setempat dengan disaksikan oleh kedua belah

pihak bersengketa, Pemilik Asal suatu tanah (penjual), dan saksi-saksi masing

masing pihak atau pihak yang dihadirkan dalam pengukuran ketika

penerbitan sebuah sertifikat dimohonkan.

(6).Kehadiran pihak Kepolisian diperlukan berada di lokasi saat pengukuran

untuk pembuktian ada/tidaknya overlapping, dan untuk menghindari dan

mengantisipasi terjadinya bentrok phisik, karena Kepolisian tidak memiliki

wewenang membuat surat tanah.

(7).Jika terjadi perselisihan setelah pihak pertanahan menyatakan terjadi

overlapping atas surat tanah, dan tidak terjadi musyawarah untuk mufakat

dari kedua belah pihak bersengketa, persoalan dan kasus ini harus

diperkarakan di pengadilan Perdata untuk menguji dasar-dasar dokumen yang

dipersengketakan, dan pihak yang merasa kehilangan atas surat yang

‘tumpang-tindih’ dapat menggugat pejabat Tata Usaha Negara di pengadilan

TUN, bukan di pengadilan Militer maupun pengadilan Agama. Karena produk

(surat yang tumpang-tindih itu) merupakan produk pejabat Tata Usaha

Negara (TUN).

(8).Penahanan phisik dan penahanan Kota terhadap Gunata Prajaya Halim

dan Wahab halim tidak ada dasarnya. Tidak ada dasar kekhawatiran

menghilangkan barang bukti karena barang bukti sifatnya otentik dan harus

diusut di kantor Pertanahan (ATR/BPN)

(9).Dalam kasus yang menjerat Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim,

pasal-pasal yang dijadikan acuan sama-sekali tidak pas dan tidak cocok.

Jika pasal 266 ayat (1) KUHP dan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menjadi

dasar Tuntutan, maka pihak JPU Kejaksaan Kota Bekasi dinilai telah

melakukan tindak Kesewenangan atas Gunata Prajaya Halim dan Wahab

Halim alias tidak berperi-kemanusiaan dan tidak beradab, dan tidak

mencerminkan amanat Sila Ke-2 Pancasila sebagaimana disampaikan diatas

10). Hal lain yang menjadi pertanyaan kami, jika dokumen ayahnya SHM

(sertifikat Hak Milik) Nomor 2607 An. Wahab Halim disebut bermasalah

bagaimana bisa pihak Bank Mandiri menerima sebagai agunan kredit dengan

pengikatan agunan senilai Rp.300,000,000.- (tiga ratus juta rupiah) sejak tgl.

31 bulan Agustus tahun 2007 sampai sekarang yang diajukan oleh Wahab

Halim, yang kemudian kredit agunan tersebut di bank berubah nama menjadi

Gunata Prajaya Halim pada tahun 2016 dikarenakan Wahab Halim (ayah

Gunata Prajaya Halim) sudah terlalu tua

Dan tambahan:

Sebagai info SHM No.2607 An. Wahab Halim tersebut sudah pernah diagunkan

ke Bank BNI sebesar Rp. 68,000,000.- di tahun 1999 kemudian diagunkan

kembali ke Bank Buana Indonesia tahun 2004 baru kemudian pindah ke Bank

Mandiri sejak tahun 2007 sampai sekarang yang artinya SHM tersebut sudah

di-AGUN-kan terus menerus sejak 1999 sampai sekarang.

Yang artinya SHM tersebut dinyatakan tidak bermasalah.

(11).Untuk itu, kami, para jurnalis yang tergabung di dalam Aliansi Wartawan

Non-Mainstream Indonesia (Alwanmi) berkewajiban turut memberi

pencerdasan dalam mewujudkan keadilan kepada seluruh masyarakat dunia

secara universal, seluruh masyarakat Indonesia secara keseluruhan melalui

kasus ini

(12). Kami menduga adanya kejanggalan terhadap proses, kronologis, histori

dan penerapan Hukum yang dialami oleh Gunata Prajaya Halim dan ayahnya

Wahab Halim tidak menjadi preseden buruk dimasa mendatang sekaligus

pembuktian bahwa penegakan hukum adalah prioritas apalagi kini kasus ini

telah menjadi perhatian masyarakat nasional bahkan internasional

(13). Dalam penjelasan pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 disebutkan

bahwa selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis

yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar.

Lebih lanjut, pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 menyatakan, dalam hal

atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama

orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik

dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut

apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak

mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala

Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke

Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.

Dari kutipan diatas, kita semua berharap hal ini tidak terjadi dalam kasus

Gunata Prajaya Halim & Ayahnya, Wahab Halim karena jangan kemudian ada

anggapan publik jika kasus ini seolah ‘dipaksakan’, bukankah kepemilikan

SHM atas ke-2 nama tersebut tercatat sejak thn.1998, sedangkan gugatan

awal terlapor dilakukan tahun 2007 dan gugatan akhir thn.2020. Atau 9

tahun dan 22 tahun, bukankah ini sudah Kadaluarsa? (14).Atas semua hal diatas maka kami memohon dan menyampaikan

kehendak kiranya Bapak Presiden Joko Widodo, Kepala Staf Presiden RI,Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jaksa Agung RI, Menteri

ATR/BPN RI, termasuk Kajati Jawa Barat, Kejari Kota Bekasi, Ketua PN Kota Bekasi dan semua pihak yang terkait agar Gunata Prajaya Halim dan ayahnya (Wahab Halim).

Oleh sebab itu Kami menuntut agar Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim dibebaskan dari segala tuntutan dakwaan atau bebas murni.(N.G.S)