Aksi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Di SPBU 43.576.15 Sudimoro Wonogiri masih Berjalan Mulus, Seakan Aparat setempat tutup mata
Wonogiri, FajarNews – Meski sudah dilakukan penindakan oleh BPH Migas terkait adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah jawa tengah, rupanya tidak membuat gentar SPBU yang satu ini.
Pasalnya masih terpantau adanya mobil modifikasi panther hijau ngangsu pada pagi hari ini pukul 07.00 Senin 12 Febuari 2024 di SPBU 43.576.15 Sudimoro kabupaten Wonogiri.
Makin maraknya Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Jawa Tengah kian menghawatirkan. Di beritakan sebelumnya bahwa beberapa SPBU di wilayah Jawa Tengah telah mendapat peringatan hingga denda dari Pertamina, namun sepertinya denda dan peringatan tersebut tidak memberi efek jera terhadap SPBU 43.576.15 Sudimoro Wonogiri .
Demi meraup keuntungan pribadi dengan cara merampas hak orang lain yang seharusnya bisa di nikmati masyarakat dari pemerintah. Namun digarong oleh para mafia BBM bersubsidi seperti yang terjadi di SPBU 43.576.15 Sudimoro kabupaten Wonogiri.
Dari hasil pantauan awak media pada hari Senin pagi , nampak terpantau aksi pelaku mafia BBM bersubsidi dengan cara memodifikasi kendaraan jenis PANTER warna hijau yang masih antri atau ngangsu , di curigai terdapat Tangki penampung BBM bersubsidi di dalam mobil panther tersebut.
Kemudian awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu pengangsu yang merupakan sopir tapi enggan disebutkan namanya, mengaku bahwa yang di angkut nya menggunakan mobil panther tersebut merupakan BBM Bersubsidi Jenis Solar.
Dari pengakuan/keterangan dari sopir yang enggan disebutkan namanya,dirinya menyebut atau berkata bahwa pemilik dari BBM Bersubsidi *YUDA*,, dengan pemilik SPBU *HATTA* sudah bekerjasama dengan cara deposit, bahkan Mandor dari SPBU serta operator SPBU juga ikut terlibat dalam kegiatan tersebut.
Sangat di sayangkan para pelaku penimbunan BBM bersubsidi seolah tidak punya rasa takut sedikitpun, bahkan sudah merasa Kebal Hukum. Dengan nyata – nyata mencuri hak orang lain dengan menimbun BBM berubsidi, kemudian awak media ingin melakukan Konfirmasi Kepada pihak SPBU Sudimoro, tetapi sangat di sayangkan tidak ada tanggapan dan seolah tutup mata.
Padahal bisnis penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi adalah perbuatan pidana yang bisa dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP Pidana dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda 60 milliar rupiah.
*Red Oky pujianto*