Ada Sebagian Kepala Desa Yang Diduga Mengabaikan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Di wilayah Kabupaten Bandung

IMG-20250412-WA0004

KabupatenBandung, FajarNews mengacu pada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi acuan lembaga pemerintahan Republik Indonesia dalam mewujudkan penyelenggaraan yang baik sangat disepelekan oleh kepala Desa Mekar Manik Kabupaten Bandung

Dalam pasal 21 sudah sangat jelas bahwa transparansi, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, menjadi poin perintah undang undang yang wajib dijalankan oleh seluruh lembaga pemerintahan tanpa pengecualian. Begitu juga dengan peran media sebagai kontrol sosial yang dilegalkan pemerintah melalui Undang-Undang Pokok Pers No.40 Tahun 1999 tentang pers, memiliki kekuatan hukum dalam menjalankan tupoksi profesinya, diantaranya mengawal Negara demokrasi dari kesewenangan pemangku jabatan di lingkungan pemerintahan terutama penyimpangan penyimpangan uang rakyat.

Dalam kaitan tersebut Media Online FajarNews telah mengirim surat konfirmasi ke kantor Desa Mekar Manik Kabupaten Bandung pada tanggal 14 Maret 2025 dengan Nomor : 069/Lipt_Jabar/MOFN/lll/2025 dan di terima oleh perangkat Desa yang bernama inisial ” i ” pada tanggal 17 Maret 2025 adapun isi surat konfirmasi tersebut mempertanyakan terkait Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Tentang program ketahanan pangan dan hewani 20 % serta pengalokasian Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) 25 % bagi keluarga miskin.

Saat dipertanyakan ke salah satu perangkat desa mengenai jawaban surat yang di kirim ke kepala desa mekar manik melalui telepon seluler jawabannya surat tersebut masih ditelaah oleh kepala desa Namun hingga Berita ini ditayangkan media online FajarNews belum mendapatkan jawaban tertulis dari kepala desa mekar manik kabupaten bandung , di duga kepala desa mekar manik tidak paham tentang undang undang keterbukaan informasi publik ( KIP ) dan memilih Bungkam.

Program pemerintah untuk Optimalisasi Dana Desa dan Insentif Fiskal 2024 Mendorong Kemandirian dan Peningkatan
Kesejahteraan Masyarakat , Kebijakan Alokasi dan Penyaluran Dana Desa Tahun anggaran 2024 menandai kelanjutan kebijakan pengalokasian Dana Desa yang bertujuan mendukung pembangunan desa berkelanjutan, pemberdayaan masyarakat, dan pengentasan kemiskinan.

Dana Desa Mekar Manik .kecamatan Cimenyan .kabupaten bandung . provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024 sebesar Rp.1.453.049.000 di duga tidak terealisasi dengan benar , transfaransi dan tidak tepat sasaran terkesan ada yang di tutup tutupi dengan bukti pertanyaan yang diajukan media online FajarNews secara tertulis tidak dijawab oleh kepala desa .
” Jaramot Sigalingging “