kepala desa kumbang ulu bertindak tegas karhutlah himbauan kepada masyarakat agar kiranya tidak membakar hutan

IMG-20240801-WA0040

Ogan Ilir, Fajarnews – kepala desa kumbang ulu bertindak tegas karhutlah himbauan kepada masyarakat agar kiranya tidak membakar hutan belukar dan kebun

Pukul 02.30 1 Agustus -2024 himbauan kepala desa kumbang ulu bpk Edi Setiawan Kecamatan Kandis Ogan Ilir Sumatera Selatan.


Kepada masyarakat yang hobi mancing menjalankan aktivitas sehari-hari bagi para petani dan perkebunan agar kiranya tidak membakar dan tidak menggunakan api bagi masyarakat yang hobi perokok agar menjaga untuk membuang sisa rokok jangan sembarangan agar tidak terjadi kebakaran di lahan perkebunan baik pun hutan belukar kita bersama-sama menjaga lingkungan di Desa kumbang ulu

Kepala desa kumbang ulu bpk Edi Setiawan beserta perangkat desa .MPA .desa REDKAR kumbang ulu siap siaga kebakaran hutan dan kebun

Kepala desa kumbang ulu menghimbau kepada masyarakat sudah memberi peringatan pemasangan spanduk di setiap sudut tentang larangan pembakaran hutan yang diutamakan bagi petani harus berhati-hati untuk membuka lahan kiranya tidak membakar

apabila terlihat kobaran api berasal dari kebun ataupun dari lahan belukar di sengaja untuk membakar terlihat api yang sangat besar pelaku dikenakan tindak pidana dengan melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 (3) UU RI tahun 1999 Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak 15 miliar

kepala desa kumbang Ulu bapak Edi Setiawan mengatakan untuk siap siaga kepada masyarakat apabila terlihat adanya kebakaran langsung saja hubungi pemerintah setempat untuk meminta bantuan yang sudah kami sediakan pemerintah setempat siap siaga kebakaran(badriansah)