kepala desa Muara kumbang karhutlah masyarakat peduli api bertindak tegas
Ogan Ilir, FajarNews – kepala desa Muara kumbang karhutlah masyarakat peduli api bertindak tega
31 Juli 2024 himbauan kepala desa Muara kumbang ibu HJ. DAIDAH. SE. Kecamatan Kandis Ogan Ilir Sumatera Selatan
Kepada masyarakat yang hobi mancing menjalankan aktivitas sehari-hari bagi para petani dan perkebunan agar kiranya tidak membakar dan tidak menggunakan api bagi masyarakat yang hobi perokok agar menjaga untuk membuang sisa rokok jangan sembarangan agar tidak terjadi kebakaran di lahan perkebunan baik pun hutan belukar kita bersama-sama menjaga lingkungan di Desa Muara kumbang
Kepala desa Muara kumbang ibu Hj. DAIDAH. SE. beserta perangkat desa .MPA .desa REDKAR Muara kumbang siap siaga kebakaran hutan dan kebun
Kepala desa Muara kumbang ibu HJ. DAIDAH. SE. menghimbau kepada masyarakat sudah memberi peringatan pemasangan spanduk di setiap sudut tentang larangan pembakaran hutan yang diutamakan bagi petani harus berhati-hati untuk membuka lahan kiranya tidak membakar
apabila terlihat kobaran api berasal dari kebun ataupun dari lahan belukar di sengaja untuk membakar terlihat api yang sangat besar pelaku dikenakan tindak pidana dengan melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 (3) UU RI tahun 1999 Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak 15 miliar
kepala desa Muara kumbang kerjasama untuk siap siaga himbauan kepada masyarakat apabila terlihat adanya kebakaran langsung saja hubungi pemerintah setempat untuk meminta bantuan yang sudah kami sediakan di Desa Muara kumbang siap siaga kebakaran(bdr)