Gelar Rapat Paripurna DPRD, Bupati Dharmasraya Sampaikan Ranperda Terkait RPJPD
Dharmasraya Sumatera Barat, Fajarnews – DPRD Kabupaten Dharmasraya menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda penyampaian nota penjelasan oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada Rabu, 17 Juli 2024.
RPJPD disusun dengan tujuan mendorong pembangunan daerah untuk meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat daya saing daerah. Bupati Sutan Riska menjelaskan bahwa proses penyusunan RPJPD telah melalui berbagai tahapan, mulai dari persiapan, penyusunan rancangan awal, pelaksanaan musrenbang, hingga perumusan rancangan akhir dan penetapan.
Ranperda RPJMD 2025-2045 mencakup sembilan pasal dalam enam bab yang tercantum dalam lampiran dokumen. Ini merupakan langkah strategis penting untuk membangun Dharmasraya dalam dua dekade mendatang.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto, S.H., didampingi oleh Wakil Ketua Ir. H. Adi Gunawan, M.M., dan Ade Sudarman, S.Pd. Hadir pula Forkopimda, OPD, dan tamu undangan lainnya, yang menunjukkan komitmen bersama untuk masa depan Dharmasraya.
Dengan disampaikannya Ranperda ini, diharapkan Dharmasraya akan memiliki arah pembangunan yang jelas dan terstruktur, demi kesejahteraan seluruh warganya.(Erman Chaniago).