TERIMA PENGUKUHAN DAN PENYERAHAN JABATAN MENJADI 8 TAHUN. ( KAKON ) KOTA AGUNG KAMPUNG KAB. TANGGAMUS UCAPKAN RASA SUKUR
TANGGAMUS, FajarNews -Pengukuhan masa Jabatan Kakon di Tanggamus menjadi 8 tahun berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa sangat disyukuri oleh para kakon.
Kakon kota agung kampung Kec.kota agung. Neneng rohani mengatakan bahwa dengan pengukuhan penambahan jabatan Kakon Se – Kabupaten Tanggamus diharapkan kedepan seluruh Kepala Pekon yang ada di Kab. Tanggamus akan selalu semangat dan selalu amanah menjalankan tugasnya.
“Untuk PJ Bupati Tanggamus, saya ucapkan terimakasih yang sebesar besarnya atas pelaksanaan pengukuhan penambahan jabatan kepala pekon ini, dan menjadi semangat untuk Kakon se Kabupaten Tangggamus,” kata neneng rohani, Kamis 4 Juli 2024.
Ditempat yang sama neneng rohani, Kakon Kota Agung, yang juga menjabat Abdesi kota agung pusat Kab.Tanggamus menyampaikan bahwa penambahan 8 tahun ini tidak serta merta turun dari Pemerintah Pusat akan tetapi atas perjuangan Apdesi dari Mendagri.
“Selama satu tahun lebih kita melakukan aksi di Gedung DPR dengan jerih payah dengan resiko demi kepentingan Desa alhamdullilah bisa diputuskan oleh DPR RI dan Presiden untuk perubahan Undang Undang Desa ini,”
Dikesempatan itu, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan berpesan kepada seluruh kepala pekon yang baru saja di kukuhkan perpanjangan, harus memaknai bahwa bertambah waktu untuk mengabdi dan membangun desanya masing masing.
“Semoga kedepan kabupaten tanggamus bisa semangkin maju lagi dengan bertambahnya masa jabatan kepala pekon,” tegas Heri.(Aannurangga)