Lakukan Pungli Disekolah Dan Diduga Korupsikan Dana BOS, Kepala Sekolah SDN Pulo gadung 01 Segera Dilaporkan
Jakarta, FajarNews – Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi LSM Paradigma, Drs. Darwin Situmorang MS.i didampingi oleh kuasa hukumnya, beberkan dugaan praktik pungli dilingkungan Satuan Pendidikan kota jakarta timur wilayah 1 yang terletak di SDN Pulo gadung 01 kecamatan Pulo gadung. Senin (25/3/2025)
Menurutnya, Darwin Situmorang murid kelas 3 SDN Pulo gadung 01 kecamatan Pulo gadung kota Jakarta Timur rata-rata ditemukan melakukan pungutan liar. Sejumlah orang/wali murid mengaku biaya yang dibebankan pihak sekolah sangat memberatkan. Apalagi ditengah kesulitan ekonomi saat ini. Ujar
Salah satu sekolah yang ditemukan melakukan beberapa bentuk pungli disekolah yaitu, Kepala Sekolah SDN Pulo gadung 01 kecamatan Pulo gadung kota Jakarta Timur, diketahui melakukan pungutan uang KAS Wali murid sebesar Rp 10000 rupiah persiswa.
Saat awak media online FajarNews menanyakan kesalah satu orang tua murid kelas 3 mengatakan memang benar bang disini ada uang kas untuk Korwas 10000 dan uang itu tidak tau untuk kepentingan apa. ucap
Sudah jelas -jelas hal itu melanggar hukum sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, BAB II Pasal 6 ayat (4) berbunyi, “Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel.” Selanjutnya Permendikbud No.75/2016 pasal 10 ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) tentang komite sekolah, mengatur batas penggalangan dana yang boleh dilakukan. Kemudian UU no. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional sesuai dengan 10,11 poin ke dua (2).
“Pemerintah dan Pemerintah daerah, Bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam 31 ayat 4. Dan Permendiknas No. 2 tahun 2008 tentang larangan bagi pihak sekolah atau tenaga pendidikan menjual buku pelajaran kepada siswa murid.
Didalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 juga menyebutkan, pendidikan dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa Undang-Undang dan Peraturan sudah dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri baik saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Dari pantau Awak media online FajarNews gerbang sekolah selalu digembok bahkan orang tua murid juga susah untuk masuk ke sekolah tersebut saat ditanyain orang tua murid sekolah SDN Pulo gadung 01 mengatakan tidak tau bang semenjak di ganti ibu kepala sekolah yang baru ini gerbang sekolah terkunci bahkan sampai jam 12 juga gerbang sekolah terkunci ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, PLT Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta purwo. belum dapat dikonfirmasi.(RICAT/AMIN).