Kemnaker Pulangkan 32 Pekerja Migran Hasil Sidak di Bandara Kertajati
Jakarta, FajarNews— Sebanyak 32 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) perempuan dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten dipulangkan karena akan menjalani kerja secara nonprosedural ke negara Timur Tengah. Seluruh pekerja migran tersebut dipulangkan setelah ditampung selama 11 hari di Rumah Perlindungan dan Trauma Center, Bambu Apus, Cipayung Jakarta.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulangkan 32 calon pekerja pigran tersebut setelah melakukan pendataan dan pendalaman terkait inspeksi mendasak (sidak) di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Kertajati Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu (24/9/2023) lalu.
Direncanakan calon pekerja migran itu, akan berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia menggunakan pesawat Air Asia AK419 dan dilanjutkan terbang dan transit ke Colombo untuk menuju ke Riyadh, Dubai dan Qatar.
“Hari ini Kemenaker RI memulangkan 32 calon pekerja migran karena tak memiliki dokumen lengkap. Pemulangan ini juha telah dikoordinasikan dengan Kadisnaker Provinsi NTB, Banten, Jawa Barat, jawa Tengah dan Jawa Timur untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya. Kami akan pantau terus dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat sejauhmana penanganan dari kasus ini, ” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Rabu, (4/10/2023).
Haiyani menambahkan kasus 32 calon pekerja migran gagal berangkat ke Timur Tengah ini telah dilaporkan Kemnaker ke Polda Jawa Barat dan Tim Polda Jawa Barat juga telah mengambil keterangan kepada 32 pekerja migran di RPTC pada Selasa (3/10/2023) lalu.
Haiyani menegaskan Kemnaker tak akan main-main kepada para pihak yang ‘bermain’ atau memfasilitasi dalam penempatan pekerja migran secara nonprosedural ini. “Karena ini sangat membahayakan bagi reputasi negara dan keselamatan calon pekerja migran tersebut, ” ujarnya.
Sedangkan Direktur Binariksa Yuli Adiratna menyatakan Pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk bekerja di mana pun, tetapi pemerintah punya kewajiban untuk memfasilitasi dan mengatur agar penempatan tenaga kerja dilaksanakan sesuai ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya. “Ini semua demi kepastian pelindungan kepada calon pekerja migran itu sendiri, ” kata Yuli di RPTC Bambu Apus didampingi Sulistyaningsih, Ketua Pokja RPTC.
Kemnaker berterima kasih kepada RPTC Kemsos atas kerjasamanya dalam memberikan pelindungan terhadap korban penempatan PMI secara nonprosedural ini.
Helmi (26) salah seorang calon pekerja
migran mengatakan, dirinya dijanjikan bekerja sebagai PLRT di Dubai dengan gaji 1200 dirham dan dijanjikan proses penempatan secara mudah dan cepat.
“Terima kasih kepada pemerintah terutama Kemnaker, karena saya dapat berkumpul kembali bersama keluarga dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan karena bekerja ke luar negeri secara tidak resmi,” kata perempuan asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat tersebut.(Rob).